“Saksi yang mengendarai mobil pickup L300 No. Pol : DK 1153 XX, memarkir kendaraan pada Kamis 9 Mei 2024, sekitar pukul 18.00 Wita. Dalam keadaan bak kosong, dan saksi tidak ada lagi keluar menggunakan mobil tersebut,” ujar Kasi Humas.
Tim Inafis Polresta Denpasar tiba sekitar pukul 08.00 Wita di lokasi langsung menggelar olah TKP. Bayi tersebut lahir dalam keadaan normal. Saat ditemukan, bayi dibalut dengan kain sarung berwarna cokelat. Kedua telinga, pusar, dan kelamin telah diperban.
Pada tempurung kepala bagian belakang dikatakan pecah. Selain itu, terdapat lebam mayat pada bagian perut bayi.
Setelah menggelar olah TKP, mayat bayi itu kemudian dievakuasi ke ruang jenazah RSUP IGNG Ngoerah menggunakan ambulans BPBD Kota Denpasar sekitar pukul 08.30 Wita. (mah)