Namun belakangan banyak keluhan yang muncul, yang menyebut proses pengunggahan di aplikasi itu membutuhkan waktu yang lama. KPU RI lantas mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan paslon menyampaikan dukungan dalam bentuk fisik ke kantor KPU.
Khusus pasangan Nata-Sunda, kata Dudhi, sebagian besar membawa KTP dari para pendukungnya dalam bentuk digital.
Sementara dalam persyaratan, yang harus dibawa ialah KTP beserta surat dukungan dari para pendukung yang dilengkapi dengan tandatangan.
"Tapi yang dibawa oleh pasangan Nata-Sunda dalam bentuk soft copy hanya 119. Yang digital hanya ada KTP pendukung tanpa surat pernyataan dukungan. Jadi kami tolak karena tidak memenuhi persyaratan," tandasnya.
Sementara itu, KPU se-Bali membuka jadwal penyerahan syarat dukungan calon perseorangan yang akan berlaga dalam Pilkada.
Jadwal penyerahan syarat dukungan calon perseorangan itu berlangsung pada 8-12 Mei 2024. Pantauan Tribun Bali di Kantor KPU Bali, tak ada pihak yang menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan hingga Minggu (12/5) pukul 23.59 Wita.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, lantaran telah melewati batas waktu yang ditentukan, maka dipastikan tak ada calon perseorangan yang akan berlaga pada Pilgub Bali mendatang.
(*)