Berita Jembrana

Kasus Lakalantas Beruntun di Jalur Tengkorak Jembrana, Sopir Bus Bebas Lewat Keadilan Restoratif

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menggelar restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif kasus lakalantas, Selasa 14 Mei 2024 - Kasus Lakalantas Beruntun di Jalur Tengkorak Jembrana, Sopir Bus Bebas Lewat Keadilan Restoratif

Namun, satu kendaraan yakni bus DK 7162 GH yang dikemudikan Pian Sopian (38) tak bisa mengerem sehingga menabrak dari belakang dan terjadi kecelakaan beruntun.

Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Yusuf Dwi Admodjo menuturkan, peristiwa itu terjadi lantaran kendaraan paling belakang tak bisa mengerem sehingga menabrak salah satu kendaraan dan berlanjut kedepannya saat situasi lalu lintas sedang.

Sementara tiga kendaraan di depannya tersebut mengurangi kecepatan karena saat itu ada kendaraan lain dari jalur lawan yang hendak berbelok ke kanan.

"Jadi bus paling terakhir tidak bisa mengerem karena terlambat sehingga menabrak bagian belakang mobil hitam tersebut," katanya.

Dengan peristiwa tersebut, mobil pribadi warna hitam tersebut mengalami ringsek depan belakang.

Termasuk juga kerusakan pada truk yang melaju di urutan kedua.

Dari kejadian itu, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 120 juta.

"Tidak ada korban jiwa termasuk luka-luka. Hanya kerusakan pada kendaraan saja," tandasnya.

Kumpulan Artikel Jembrana

Berita Terkini