Berita Bangli

RSUD Bangli Masih Tunggu Instruksi Lanjutan Terkait Penghapusan Sistem Kelas BPJS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur RSUD Bangli, dr I Dewa Gede Oka Darsana - RSUD Bangli Masih Tunggu Instruksi Lanjutan Terkait Penghapusan Sistem Kelas BPJS

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangli masih menerapkan sistem klasifikasi kelas I, II, dan III dalam perawatan menggunakan BPJS Kesehatan.

Pihak RSUD Bangli mengaku masih menunggu instruksi lebih lanjut, mengenai aturan terbaru penghapusan sistem kelas.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo resmi menghapus sistem klasifikasi kelas I, II, dan III dalam perawatan menggunakan BPJS Kesehatan.

Hal ini tertuang dalam Perpres 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Baca juga: Standar Kelas BPJS Disederhanakan Jadi KRIS, Ini Tanggapan Dirut RSUD Wangaya Denpasar

Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Mengenai hal tersebut, Direktur RSUD Bangli, dr I Dewa Gede Oka Darsana mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu instruksi lebih lanjut.

Sebab pihaknya belum menerima petunjuk teknis (juknis).

Selain itu juga belum ada pembicaraan dari BPJS Kesehatan terkait hal itu.

"Karena kedua hal tersebut belum ada, makanya kami masih menggunakan sistem kelas," ujarnya, Selasa 14 Mei 2024.

Menurut dr. Darsana, ada beberapa hal yang seharusnya diatur dalam Juknis.

Mulai dari besaran iuran, hingga fasilitas antara peserta mandiri dengan yang disubsidi pemerintah. Yakni KIS dan PBI.

"Selain itu, infrastruktur kita tidak serta-merta bisa disamaratakan. Sebab ruang kelas I di rumah sakit jumlahnya terbatas. Kalau semisal disamaratakan, apakah yang dipakai acuan kamar kelas I, kelas II, atau kelas III. Kalau dipaksakan satu orang satu kamar, tentu infrastrukturnya belum mendukung terkait itu," ucap dia.

Diketahui, RSU Bangli baru saja memiliki bangunan baru yang difungsikan sebagai gedung perawatan.

Gedung tiga lantai yang dinamakan Gedung 2 A tersebut dibangun menggunakan dana sebesar Rp 40 miliar, yang bersumber dari APBD dan BKK Provinsi Bali.

Kendati demikian, gedung tersebut saat ini baru difungsikan lantai III saja. Sedangkan lantai I dan II belum finishing.

"Saat ini lantai III masih dimanfaatkan untuk kelas I dan VIP. Rencananya setelah pembangunan selesai, lantai I dimanfaatkan untuk pasien kelas II, sedangkan lantai II untuk pasien kelas I. Di lantai III, hanya untuk VIP dan VVIP," ujarnya.

Lantas disinggung soal penerapan sistem KRIS di gedung 2A, menurut dr. Darsana hal tersebut diperlukan perombakan total.

Sebab perlu penyesuaian mechanical electrical setiap ruangan.

"Ini tidak seperti membangun rusun, yang penting ada kamar, kamar mandi, ada lampu, selesai. Sedangkan di sini (rumah sakit), misalnya satu kamar harus satu orang, berarti gas medisnya harus menyesuaikan. Begitupun segala keperluan emergency juga harus ada," ucapnya.

Karenanya apabila perlu penyesuaian ruang, dr. Darsana menilai tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Terlebih anggaran daerah juga terbatas.

"Sepertinya perlu waktu dan kajian yang komprehensif untuk menjawab permasalahan-permasalahan di atas, sebelum perubahan atau penghapusan kelas perawatan bisa diterapkan," tandasnya. (mer)

Kumpulan Artikel Bangli

Berita Terkini