TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Direktorat Polairud Polda Bali melimpahkan tersangka kasus penyelundupan 11 ekor penyu ke Kejari Jembrana, Bali, Rabu 15 Mei 2024 kemarin.
Adalah tersangka Sodikin alias Emen (54) yang sebelumnya tertangkap membawa 11 ekor penyu untuk di bawa ke wilayah Denpasar pada bulan Maret lalu.
Ternyata, Sodikin alias Emen ini merupakan residivis kasus ilegal logging.
Bahkan sudah dua kali diproses hukum dengan kasus yang sama yakni pada 2019 dan 2022 lalu.
Baca juga: I Putu E Ditetapkan Tersangka, Angkut 18 Ekor Penyu Selundupan, Terancam Penjara 5 Tahun
Rinciannya, pernah ditahan pada tahun 2019 dengan vonis 1 tahun 3 bulan dan denda sejumlah Rp 10 juta, subsider 1 bulan.
Setelah bebas dari penjara, pada tahun 2022 kembali diamankan dan diproses hukum membawa 44 gelondong kayu jenis sonokeling sehingga membuatnya diganjar penjara 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 ribu, apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 2 bulan.
Menurut informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus penyelundupan belasan ekor penyu tersebut terjadi di pesisir Pantai Melaya, Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, 21 Maret 2024 lalu.
Saat itu, yang bersangkutan kedapatan membawa 11 ekor penyu kondisi hidup dengan mobil pikap DK 8882 WF oleh jajaran Direktorat Polairud Polda Bali.
Selanjutnya, tersangka Sodikin bersama barang bukti diamankan ke Polda Bali untuk proses lebih lanjut.
Sementara untuk barang bukti penyu kondisi hidup sudah dilepasliarkan ke habitatnya beberapa waktu lalu.
Karena berkas sudah lengkap, petugas akhirnya melimpahkan kasus ini ke Kejari Jembrana.
"Berkasnya sudah lengkap dan sudah dilimpahkan ke kita," jelas Kasi Pidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono saat dikonfirmasi, Kamis 16 Mei 2024.
Dia melanjutkan, setelah dilimpahkan, tim jaksa penuntut umum langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Selanjutnya, Sodikin menjadi tahanan Kejari Jembrana yang kemudian dititipkan ke Rutan Kelas IIB Negara karena sebelumnya ditahan di Polda Bali.
Bagaimana dengan barang bukti belasan ekor penyu?
Delfi menyebutkan, barang bukti 11 ekor penyu yang diamankan bersama tersangka sudah dilepasliarkan ke habitatnya beberapa waktu lalu.
"Berita acara pelepasliaran juga sudah kami terima karena sudah dilepasliarkan ke habitatnya," ungkapnya.
Kumpulan Artikel Jembrana