Berita Jembrana

I Putu E Ditetapkan Tersangka, Angkut 18 Ekor Penyu Selundupan, Terancam Penjara 5 Tahun

Polres Jembrana menetapkan sopir pikap warna putih yang mengangkut penyu selundupan, I Putu E (42) sebagai tersangka

Istimewa
Polisi saat mengamankan 18 ekor penyu di Mako Polsek Melaya, Jembrana, Kamis 28 Maret 2024 malam - I Putu E Ditetapkan Tersangka, Angkut 18 Ekor Penyu Selundupan, Terancam Penjara 5 Tahun 

I Putu E Ditetapkan Tersangka, Angkut 18 Ekor Penyu Selundupan, Terancam Penjara 5 Tahun


TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Polres Jembrana menetapkan sopir pikap warna putih yang mengangkut penyu selundupan, I Putu E (42) sebagai tersangka, Sabtu 30 Maret 2024 kemarin.

Pria yang nekat mengangkut 18 ekor penyu selundupan tersebut terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp100 Juta.

Baca juga: Penyelundupan Penyu Hijau di Jembrana, Polisi Ungkap Roslan Jadi Kurir Penyu Lebih dari Dua Kali

Untuk sementara, 18 ekor penyu selundupan tersebut masih dititip di penangkaran penyu Kurma Asih, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana.

Secara umum, kondisi dari seluruh penyu tersebut kondisinya sudah stabil dan siap dilepasliarkan ke habitatnya.

Rencananya, penyu tersebut bakal dilepasliarkan Senin 1 April 2024 besok.

Baca juga: Kondisi Penyu Hijau Hasil Selundupan di Jembrana Stres Berat, Diduga Sudah Lama di Atas Laut

"Nggih, sudah kita tetapkan sebagai tersangka (sopir pikap untuk penyelundupan penyu)," ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra saat dikonfirmasi, Minggu 31 Maret 2024. 

Dia melanjutkan, I Putu E tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan telah disangkakan melanggar pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Juta.

Baca juga: Marak Laporan Untuk Dikonsumsi, Polda Bali Tindak Pelaku Kasus Penyelundupan Penyu Hijau

"Saat ini kita masih kembangkan terus kasusnya. Sementara untuk satwanya rencana kita dilepasliarkan ke habitatnya besok (Senin)," ungkapnya.

Untuk diketahui, sebanyak 18 ekor penyu yang hendak diselundupkan berhasil diamankan polisi, Kamis 28 Maret 2024 malam kemarin.

Satwa yang dilindungi tersebut diangkut menggunakan mobil pikap warna putih. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut. 

Baca juga: 11 Penyu Langka Diamankan di Gilimanuk, Diangkut dari Jawa Timur, Ditangani Ditpolairud Polda Bali

Menurut informasi yang diperoleh, pengungkapan tersebut dilakukan saat penyu selundupan diangkut dengan pikap DK 8825 WF warna putih di jalan pedesaan wilayah Banjar Bongan, Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana, Kamis 28 Maret 2024 malam kemarin.

Bermula dari informasi masyarakat bahwa hendak terjadi penyelundupan penyu di pesisir Pantai Banjar Klatakan, Desa Melaya, sekitar pukul 18.00 WITA.

Petugas Polsek Melaya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengerahkan anggota untuk mendalami informasi tersebut.

Baca juga: 96 Butir Telur Penyu Diduga Jenis Lekang Ditemukan di Pantai Taman Sari

Hasilnya, I Putu E (42) yang mengemudikan mobil pikap warna putih diduga mengangkut penyu berhasil diamankan.

Setelah dibuka, benar saja polisi mendapati tumpukan penyu di mobil tersebut.

Total ada 18 ekor penyu dalam keadaan hidup yang diamankan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved