Berita Bali

Eks Hakim MK Bingung Dilarang Jadi Narasumber Diskusi Prodem di Bali, Palguna: Ketakutan Tak Jelas!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto: Selain Mantan Hakim MK, Dewa Palguna narasumber lainnya yakni Ni Nengah Budawati (kanan) selaku Pendiri LBH Bali (WCC) juga tak diperbolehkan masuk ke tempat diskusi Pro Demokrasi (Prodem) Bali.

Mereka juga mengatakan berasal dari Polda Bali.

Hal ini membuat Budawati langsung menanyakan kebenaran pernyataan oknum tersebut ke Polda Bali.

“Pihak Polda katanya masih ngomong sama direktur untuk berbicara solusi ini. Tidak ada apa-apa cuma diskusi biasa. Silahkan kawal kami kalau memang dicurigai, ayo diskusi bersama dengarkan kami ngomong. Kalau memang ada omongan kami atau ada gerakan yang mengancam ketertiban umum, kita tahu resikonya,” kata Budawati.

Dia datang dengan narasumber lain yakni ibu-ibu pelosok yang tergabung di komunitas berjuang untuk dapatkan air.

Menurut Budawati kegiatan sharing ini untuk masyarakat. Ia mengatakan diskusi pastinya akan sesuai dengan fakta.

Budawati mengatakan seharusnya ormas tersebut melihat apa yang dilakukan di diskusi ini terlebih dulu.

Kalau benar saat diskusi menganggu ketertiban umum atau terdapat pembicaraan yang tidak berdasar, boleh dipertanyakan.

“Ini belum bergerak sudah begitu dan kami sudah ngomong ayo duduk sama kami. Kecuali kami diam-diam. Kok bisa sejauh ini, bingung juga kita,” katanya dengan nada heran.

Baca juga: Hendak Sharing Cara Warga Pelosok Dapatkan Air, LBH WCC Bali Tak Diperbolehkan Ikuti Diskusi Prodem

Sehari sebelumnya, diskusi ini dibubarkan oleh ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN), Senin (20/5/2024).

Terpantau puluhan orang dari ormas tersebut mendatangi hotel tempat diskusi dan menghentikan paksa diskusi yang sedang berlangsung.

Gus Yadi selaku perwakilan dari PGN mengatakan membubarkan diskusi ini atas dasar peraturan Gubernur Bali.

“Peraturan Gubernur melarang kegiatan seperti ini. Kami Patriot Garuda Nusantara menolak adanya kegiatan PWF, dan ini sudah tidak benar,” katanya.

Diskusi ini dibubarkan karena dianggap melanggar imbauan lisan Pj Gubernur Bali terkait World Water Forum di Bali.

Gus Yadi mengaku paham jika menyampaikan kebebasan berpendapat dan berekspresi ada undang-undangnya.

“Tapi harus menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa Indonesia, aktivis 98 paham kami,” ungkapnya.

Halaman
123

Berita Terkini