Mantan Hakim MK Bingung Dilarang Jadi Narasumber Diskusi Prodem di Bali, Dewa Palguna; Ketakutan Tak Jelas!
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Palguna, diadang tak diperbolehkan masuk ke tempat diskusi Pro Demokrasi (Prodem) Bali yang membahas forum air untuk rakyat atau people’s water forum, Selasa (21/5/2024).
Kebetulan Dewa Palguna dijadwalkan menjadi narasumber atau pembicara pada forum yang berlangsung pada salah satu hotel di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar, tersebut.
Dewa Palguna pun tampak heran dan kaget saat dirinya tidak diizinkan memasuki hotel oleh sejumlah warga dan anggota Satpol PP yang berjaga di pintu masuk.
Baca juga: SOSOK Dewa Agung Pastika, Pandemi Covid Dongkrak Suara Degung Malayang Hingga 3 Kali Lipat
“Justru saya mau minta keterangan itu tidak dikasih kan. Gini lho saya terangkan saja ya, ini ketakutan pemerintah yang tidak jelas sebenarnya ini. Entah apa yang ditakutkan, padahal saya mau ke sana itu justru mau menerangkan (tentang air),” kata Dewa Palguna saat dikonfirmasi.
Sebetulnya saat menjadi pembicara pada forum tersebut, dirinya akan menerangkan bahwa konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, memberikan perlindungan yang sangat kuat terhadap sumber daya air.
“Dan itu bukan omong kosong, karena itu sudah pernah diuji ketika ada undang-undang yang mencoba mengingkari itu yaitu UU Sumber Daya Air. Saat diuji di Mahkamah Konstitusi dan diputuskan oleh Mahkamah Konsitusi, Undang-Undang (Sumber Daya Air) itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar,” imbuhnya.
Ia juga membeberkan perlindungan terhadap sumber daya air itu bahkan dikaitkan langsung dengan gagasan negara kesejahteraan, dan ujungnya itu bumi dan air dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Setahu saya mungkin cuma Indonesia yang mengaitkan gagasan perlindungan sumber daya air itu dengan upaya untuk menyejahterakan rakyat semaksimal mungkin. Itu yang saya mau terangkan, dan saya punya kapasitas itu,” tandas dosen Univeristas Udayana ini.
Dewa Palguna juga menjabarkan ia adalah orang yang ikut sebagai tim dalam perubahan Undang-Undang Dasar sehingga ia tahu apa maksud ketentuan terhadap Undang-Undang Dasar tersebut.
Terlebih ia juga merupakan mantan Mahkamah Hakim Konstitusi yang ikut ketika pengujian undang-undang tentang sumber daya air diputus, yang pada saat itu ia merupakan salah satu drafter.
“Ketiga saya menulis tentang negara kesejahteraan yang mengulas tentang perlindungan terhadap sumber daya air. Ini yang mau saya terangkan dalam diskusi. Kesempatan itu kemudian jadi hilang, karena ketakutan pemerintah yang tidak jelas itu. Itu lho,” tutupnya.
Baca juga: Mantan Hakim MK Dewa Palguna Dihadang Tak Diperbolehkan Ikuti Diskusi Air Prodem
Selain Dewa Palguna, narasumber lainnya yakni Ni Nengah Budawati selaku pendiri LBH Bali (WCC) juga tak diperbolehkan masuk ke tempat diskusi Pro Demokrasi (Prodem) Bali.
Budawati pun terlihat geram. Ia sempat mempertanyakan oknum ormas yang memblokade jalan masuk ke tempat diskusi tersebut.
Kata Budawati, oknum tersebut mengatakan tidak boleh ada diskusi mengenai pembahasan air.
Mereka juga mengatakan berasal dari Polda Bali.
Hal ini membuat Budawati langsung menanyakan kebenaran pernyataan oknum tersebut ke Polda Bali.
“Pihak Polda katanya masih ngomong sama direktur untuk berbicara solusi ini. Tidak ada apa-apa cuma diskusi biasa. Silahkan kawal kami kalau memang dicurigai, ayo diskusi bersama dengarkan kami ngomong. Kalau memang ada omongan kami atau ada gerakan yang mengancam ketertiban umum, kita tahu resikonya,” kata Budawati.
Dia datang dengan narasumber lain yakni ibu-ibu pelosok yang tergabung di komunitas berjuang untuk dapatkan air.
Menurut Budawati kegiatan sharing ini untuk masyarakat. Ia mengatakan diskusi pastinya akan sesuai dengan fakta.
Budawati mengatakan seharusnya ormas tersebut melihat apa yang dilakukan di diskusi ini terlebih dulu.
Kalau benar saat diskusi menganggu ketertiban umum atau terdapat pembicaraan yang tidak berdasar, boleh dipertanyakan.
“Ini belum bergerak sudah begitu dan kami sudah ngomong ayo duduk sama kami. Kecuali kami diam-diam. Kok bisa sejauh ini, bingung juga kita,” katanya dengan nada heran.
Baca juga: Hendak Sharing Cara Warga Pelosok Dapatkan Air, LBH WCC Bali Tak Diperbolehkan Ikuti Diskusi Prodem
Sehari sebelumnya, diskusi ini dibubarkan oleh ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN), Senin (20/5/2024).
Terpantau puluhan orang dari ormas tersebut mendatangi hotel tempat diskusi dan menghentikan paksa diskusi yang sedang berlangsung.
Gus Yadi selaku perwakilan dari PGN mengatakan membubarkan diskusi ini atas dasar peraturan Gubernur Bali.
“Peraturan Gubernur melarang kegiatan seperti ini. Kami Patriot Garuda Nusantara menolak adanya kegiatan PWF, dan ini sudah tidak benar,” katanya.
Diskusi ini dibubarkan karena dianggap melanggar imbauan lisan Pj Gubernur Bali terkait World Water Forum di Bali.
Gus Yadi mengaku paham jika menyampaikan kebebasan berpendapat dan berekspresi ada undang-undangnya.
“Tapi harus menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa Indonesia, aktivis 98 paham kami,” ungkapnya.
Setelah kurang lebih 10 menit, mereka meninggalkan lokasi diskusi. Mereka berjanji akan datang kembali jika forum diskusi itu tetap dilanjutkan.
Sementara itu, Sekretaris Forum Pro-Demokrasi Bali Roberto Hutabarat mengatakan massa PGN beberapa kali mendatangi tempat kegiatan dan meminta pelaksanaan PWF 2024 untuk dihentikan.
Padahal, kata dia, PWF 2024 adalah sebuah forum masyarakat sipil yang ditujukan sebagai ruang untuk mengkritisi privatisasi air, dan mendorong pengelolaan air untuk kesejahteraan rakyat.
“Kelompok ormas PGN dalam melakukan pembubaran menggunakan cara-cara yang memaksa, mengintimidasi serta melanggar hukum. Tercatat bahwa kelompok ini melakukan perampasan banner, baliho, dan atribut agenda secara paksa, dan bahkan melakukan kekerasan fisik kepada beberapa peserta forum dan mengadang narasumber,” jelas Robert. (tribun bali/sar)