Selanjutnya, berdasarkan nilai rapor 5 persen, sains 4 persen, olah raga 3 persen, seni budaya 3 persen.
Pelaksanaan PPDB SD meliputi pendataan, pendaftaran, verifikasi, pengumuman dan daftar ulang.
“PPDB SMP dimulai dari pendaftaran jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua. Selanjutnya pengumuman, pendaftaran jalur zonasi, pengumuman dan daftar ulang,” imbuhnya. (ang).
Kumpulan Artikel Tabanan