"Jadi sekolah yang melaksanakan study tour harus bersurat juga ke dinas. Namun yang terpenting ada komunikasi dengan orangtua siswa," tegasnya.
Pihaknya mengakui, kegiatan study tour biasanya memungut iuran kepada orangtua siswa.
Dengan begitu, sekolah yang melaksanakan study tour harus mengajak koordinasi dan tidak memaksa siswa untuk ikut pada kegiatan tersebut.
"Jadi ini sifatnya tidak wajib. Yang jelas orangtua siswa tidak keberatan pada iuran yang dipungut dengan rute study tour yang ditentukan," imbuhnya.
Kepala Bidang Sekolah Dasar Disdikpora Badung, Rai Twistyanti Raharja mengatakan hal yang sama.
Pihaknya meminta agar sekolah melapor dulu ke dinas sebelum pelaksanaan kegiatan study tour.
"Jadi harus seizin pimpinan dulu dalam hal ini. Baik itu kepala sekolah, dan juga kami di Dinas Pendidikan," ujarnya.
Diakuinya, kegiatan itu merupakan kegiatan sukarela.Sehingga tidak ada beban kepada orangtua siswa. Bahkan bukan merupakan kewajiban untuk ikut study tour.
"Niki kan sukarela. Jika orangtua berkenan silakan, jika tidak, maka tidak dipaksakan," pungkasnya. (tribun bali/gus)