TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Usulan Komisi I DPRD Gianyar, Bali terkait penanganan sampah rumah tangga, dalam bentuk teba modern atau memanfaatkan areal belakang rumah sebagai tempat pengolahan sampah organik, oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Gianyar, pihak DPRD Gianyar diminta membahas bersama forum kepala desa se-Gianyar.
Hal tersebut karena dalam membuat teba modern yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES), masih perlu persetujuan forum kepala desa.
Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat dan Desa (PMD), Dewa Ngakan Ngurah Adi, Selasa 28 Mei 2024 mengatakan, pihaknya di dinas tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan adanya program teba modern.
Sebab setiap program yang menyangkut desa perlu duduk bersama dengan kepala desa atau perbekel.
Baca juga: Got Mampet Karena Sampah, Petugas PUPR Denpasar Lakukan Pembersihan 12 Jam Lebih di Jalan Merpati
"Terkait dengan program yang menyangkut desa, harus kita duduk bersama terlebih dahulu dengan perbekel dan bahas bersama karena setiap desa berbeda kondisinya dalam hal permasalahan sampah," ujar Dewa Adi.
Kata dia, di lapangan saat ini ada beberapa desa yang tidak memiliki TPS3R.
Desa yang tak memiliki TPS3R inilah yang patut didorong untuk membuat teba modern.
Dari data DLH, dari 71 desa/kelurahan di Kabupaten Gianyar, hanya 34 desa yang memiliki TPS3R.
"Bagi desa yang telah memiliki TPS3R mungkin tidak perlu lagi program teba modern karena sampah organiknya diolah di TPS3R dijadikan kompos, kalau desa yang belum memiliki TPS3R mungkin mereka butuh teba modern karena pada prinsipnya teba modern ini fungsinya sama dengan TPS3R yaitu mengolah sampah organik menjadi kompos," ujarnya. (*)
Kumpulan Artikel Gianyar