Nurcahya memukul kepala Rudi berkali-kali dengan menggunakan tangannya. Setelah itu dibalas oleh Rudi Artha.
Kemudian datang anak Nurcahya bernama Arya Pradipta.
Ia mendorong dengan keras tubuh Putu Rudi Artha.
Bahkan Nurcahya sempat mengeluarkan sebilah pisau belati.
Selang beberapa menit kemudian, datang dua anak Rudi Artha yakni Komang Pin Widara dan Putu Agus Alit.
Keduanya langsung melakukan pengejaran kepada I Ketut Nurcahya dan melakukan pemukulan secara bersama-sama.
Warga yang mengetahui adanya aksi perkelahian ini pun bergegas melapor ke polisi.
Baca juga: Ditangkap di Buleleng, KS Sembunyikan 1 Paket Sabu di Jaket, Ngaku Dikonsumsi Sendiri
Kapolres Bantah Soal Backing
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi tidak memungkiri kejadian ini sempat menjadi sorotan salah satu tokoh masyarakat.
Namun ia menegaskan, kasus ini tidak dibekingi oleh siapapun.
"Setelah didalami oleh Propam, tudingan itu tidak benar. Jadi itu hanya asumsi saja. Kelimanya sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandasnya.
"Ketika mendengar adanya perkelahian, kami langsung turun ke TKP dan mengamankan para pihak karena ada yang membawa senjata tajam.
Akhirnya kedua belah pihak saling lapor. Setelah dilakukan penyelidikan yang cukup panjang, disertai dengan barang bukti yang cukup berupa hasil visum et repertum kelima-limanya kami tetapkan sebagai tersangka karena sama-sama melakukan pemukulan," jelas AKBP Widwan.
>>> Baca berita terkait lainnya <<<