"Kami langsung turun ke TKP dan mengamankan para pihak karena ada yang membawa senjata tajam," kata AKBP Widwan.
Penyelidikan lanjutan membuahkan hasil dengan penahanan dan penetapan kelima individu tersebut sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Peristiwa ini tidak hanya mengungkap aspek hukum tetapi juga menyoroti perlunya penyelesaian masalah utang piutang melalui cara yang lebih aman dan terstruktur.
Insiden di Singaraja ini mengajarkan pentingnya transparansi dan komunikasi yang efektif dalam setiap transaksi keuangan, terutama yang melibatkan jaminan properti, serta mengingatkan masyarakat tentang konsekuensi hukum dari tindakan-tindakan yang dilakukan dalam keadaan emosi yang tinggi.
(*)