Berita Tabanan

KSPSI Tabanan Keberatan Soal Potongan 3 Persen Untuk Tapera, Budiarsa: Aturan Mainnya Harus Jelas

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang rupiah - KSPSI Tabanan Keberatan Soal Potongan 3 Persen Untuk Tapera, Budiarsa: Aturan Mainnya Harus Jelas

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mendapat respon negatif dari berbagai kalangan.

Salah satunya di Kabupaten Tabanan, Bali, direspon oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Tabanan.

Di mana KSPSI mengaku keberatan dengan iuran tiga persen pemotongan gaji setiap tanggal 10 tersebut.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Kabupaten Tabanan, I Ketut Budiarsa menyatakan, menyikapi Tapera, bahwa dari sisi pihaknya sebagai pekerja sangatlah berat.

Apalagi, sudah ada pemotongan Jamsostek, BPJS dan kembali akan dipotong lagi.

Baca juga: Jeritan Pekerja di Bali Soal Potong Gaji untuk Tapera, Dinilai Memberatkan dan Tak Memihak Rakyat

Apalagi, penerapan pengupahan perusahaan masih dengan UMK, yang membuat pekerja merasa keberatan.

“Memang (mungkin) program pemerintah ini baik. Saya pribadi mengakui ini baik. Tapi, aturan mainnya harus jelas dulu. Pekerja yang sudah punya rumah bagaimana? Kami merasa keberatan, karena pengupahan kita juga berdasarkan UMK,” ucapnya, Rabu 29 Mei 2024.

Kata Budiarsa, dari sisi pekerja segala bentuk jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan pun sudah ada potongan.

Melihat kondisi itu saja, sudah tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarga.

Perusahaan di daerah pun, katanya lagi, belum mengerti penuh soal Tapera.

Sebab sosialisasi belum sampai ke daerah-daerah. Hanya di kota-kota besar yang sudah booming.

Penerapan Tapera, sambungnya, seharusnya melihat tolok ukur pekerja di bawah.

Alasannya, hingga saat ini, perusahaan masih menerapkan pengupahan dengan UMK terus-menerus.

Perusahaan tidak menerapkan struktur skala upah.

“Kalau itu berjalan (skala upah) sebenarnya tidak masalah. Karena kemampuan membayar itu berdasarkan struktur skala upah tersebut. Misalnya saja, dilihat dari jabatan, dan masa kerja. Dari tahun ke tahun, yang terjadi pekerja itu tetap mendapatkan pengupahan UMK sebagai gaji. Dan dengan digaji seperti itu, maka itu keberatan, ditambah dengan potongan lagi dan lagi,” tegasnya.

Halaman
12

Berita Terkini