Berita Jembrana

KORBAN Diduga Dilecehkan Kakak Ipar Sendiri, Diancam Bertahun-tahun, Mirisnya Konon Sang Istri Tahu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Menurut informasi yang diperoleh, korban yang saat ini sudah berusia 16 tahun telah menjadi korban kebejatan kakak ipar korban sejak duduk di bangku SMP.

"Sudah dilaporkan juga ke Polres Jembrana termasuk melakukan visum ke rumah sakit," ungkapnya.

Informasi dari Polres Jembrana, laporan tersebut telah diterima oleh Satreskrim Polres Jembrana untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan. Polisi masih melengkapi segala bukti kuat terkait peristiwa tersebut.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Anak (UPTD PPA) Jembrana, Ida Ayu Sri Utami mengaku masih menelusuri informasi ini.

Pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk kepolisian untuk kejelasannya.

"Kami belum bisa memastikan, akan kami koordinasikan dulu dengan pihak terkait termasuk pihak kepolisian," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih, masih belum bisa dikonfirmasi terkait laporan dugaan TPKS yang terjadi di Kecamatan Jembrana tersebut. (*)

Berita Terkini