Pendaftaran dilakukan secara daring/luring di Sekolah tujuan.
3. Pengumuman
Senin, 19 Juni 2023
Sesuai jam kerja
Pengumuman dilakukan secara daring/luring di Sekolah tujuan.
4. Daftar Ulang
Selasa-Kamis, 20–22 Juni 2023
09.00–13.00 WITA
Menyerahkan Surat Pernyataan Daftar Ulang kepada Sekolah secara daring/luring.
Persyaratan Umum Pendaftaran Sekolah Dasar
a. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
b. Memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2022;
c. Status Calon Peserta Didik Baru dalam Kartu Keluarga adalah sebagai Anak, Famili Lain, dan Cucu;
d. Untuk Calon Peserta Didik Baru Yatim/Piatu/Yatim Piatu yang dititip pada Kartu Keluarga lain wajib melampirkan Akta Kematian Orang Tua;
e. Membuat Surat Pernyataan hanya mendaftar di satu Sekolah Dasar sesuai yang tertera pada Lampiran VIII; dan
f. Membuat Surat Pernyataan keabsahan dokumen Calon Peserta Didik Baru sesuai yang tertera pada Lampiran VIII.