1. Pendataan
Orang tua Calon Peserta Didik Baru mengumpulkan berkas pendataan ke Sekolah secara luring sesuai dengan zonasi , berkas yang dikumpulkan
terdiri dari:
a. Fotokopi Kartu Keluarga Kota Denpasar 1 lembar;
b. Fotokopi Akta Kelahiran 1 lembar;
c. Surat Pernyataan hanya mendaftar di satu Sekolah sesuai
d. Akun Media Sosial orang tua (facebook, instagram, whatsapp, email, atau telegram) yang aktif.
2. Pendaftaran
a. Sekolah membuat Media Sosial berdasarkan akun orang tua yang disetorkan saat pendataan; dan
b. Pengisian Form Pendaftaran (dibuat oleh Sekolah Dasar) secara daring dengan mengirim berkas persyaratan dalam bentuk JPEG, PNG atau PDF pada Media Sosial Sekolah atau secara luring dengan datang langsung ke Sekolah.
3. Verifikasi
a. Panitia PPDB yang dibentuk oleh Sekolah melakukan verifikasi berkas pendataan dengan melibatkaan Kepala Lingkungan/Kepala Dusun; dan
b. Panitia PPDB menyeleksi sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Petunjuk Teknis PPDB Kota Denpasar.
4. Pengumuman
a. Panitia PPDB yang dibentuk oleh Sekolah mengumumkan hasil seleksi secara daring melalui Media Sosial Sekolah atau secara luring di Sekolah; dan
b. Jumlah siswa yang diterima sesuai dengan daya tampung sekolah masing-masing
5. Daftar Ulang
Orang tua Calon Peserta Didik Baru mengunggah/menyerahkanSurat Pernyataan Daftar Ulang.
Link Berkas Pendaftaran PPDB SD Denpasar
(*)