Ia mengatakan, semestinya warga yang membawa anjing dari luar Denpasar melapor ke Dinas Pertanian untuk mendapatkan vaksin.
Selain itu, anjing yang didatangkan dari luar Denpasar juga seharusnya dikarantina satu hingga dua minggu.
“Kami sudah lakukan langkah-langkah, seperti eliminasi anjing yang sempat kontak, dan melakukan vaksinasi di kawasan yang ditemukan anjing rabies,” katanya.
Namun menurutnya hingga kini belum ada kasus rabies yang menjangkiti manusia di Kota Denpasar.
Sementara itu, jika ada warga yang tergigit anjing, pihaknya juga bekerjasama dengan rabies center.
Warga tersebut akan mendapatkan vaksin anti rabies (VAR), sekali hingga tiga kali.
“Jika anjing yang menggigit tersebut bukan anjing rabies, cukup mendapat satu kali VAR. Kalau yang menggigit ternyata rabies maka akan diberikan perawatan dengan tiga kali VAR,” katanya. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar