Berita Denpasar

Cakupan Vaksin Rabies di Denpasar Capai 60,15 Persen, 9 Ekor Anjing Positif Rabies

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan vaksinasi rabies di Kota Denpasar - Cakupan Vaksin Rabies di Denpasar Capai 60,15 Persen, 9 Ekor Anjing Positif Rabies

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hingga kini, Dinas Pertanian Kota Denpasar masih terus melakukan vaksin rabies untuk Hewan Penular Rabies (HPR) khususnya anjing.

Dan berdasarkan data, sejak Januari hingga 7 Juni 2024, cakupan vaksin sudah mencapai 60,15 persen dari populasi.

Jumlah ini sebanyak 49.442 dari jumlah populasi sebanyak 82.195 ekor.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Denpasar, drh. Ni Made Suparmi saat diwawancarai Senin 10 Juni 2024 menjelaskan, capaian persentase tertinggi berada di Kecamatan Denpasar Timur.

Baca juga: Viral Turis Digigit Kera di Bali Diminta Biaya Vaksin Rabies 97 Juta, ARSSI Sarankan Lapor ke Dinkes

Kecamatan Denpasar Timur memiliki persentase cakupan vaksin yakni 89,84 persen atau 15.347 dari populasi 23.148 ekor.

Kemudian untuk Denpasar Utara sebanyak 20.442 ekor anjing yang sudah divaksin dari populasi 23.148.

Lalu untuk Denpasar Selatan baru menyasar 5.624 ekor anjing dari populasi 24.631 ekor.

Dan Denpasar Barat menyasar sebanyak 8.029 ekor anjing dari populasi 17.334 ekor.

“Tahun ini kami targetkan 90 persen dari estimasi populasi bisa disasar vaksin rabies,” katanya.

Ia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan vaksinasi di wilayah Denpasar Barat, Bali.

"Wilayah yang cakupannya masih rendah itu di Denpasar Selatan. Sekarang kami masih fokus di Denpasar Barat," katanya.

Sementara itu, terkait kasus, sampai saat ini ditemukan sebanyak 9 ekor anjing yang positif rabies.

"Terakhir kejadiannya pada 4 Juni 2024 kemarin," katanya.

Kasus anjing positif rabies tersebut berdasarkan laporan dari warga karena anjing tersebut menunjukkan gelagat aneh.

Setelah dilakukan penjajagan ke lapangan dan dilanjutkan dengan uji lab, akhirnya diketahui jika anjing tersebut positif rabies.

Kepala Dinas Pertanian Kota Denpasar, AA Gde Bayu Brahmasta mengatakan, kasus tersebut merupakan import case.

Ia mengatakan, semestinya warga yang membawa anjing dari luar Denpasar melapor ke Dinas Pertanian untuk mendapatkan vaksin.

Selain itu, anjing yang didatangkan dari luar Denpasar juga seharusnya dikarantina satu hingga dua minggu.

“Kami sudah lakukan langkah-langkah, seperti eliminasi anjing yang sempat kontak, dan melakukan vaksinasi di kawasan yang ditemukan anjing rabies,” katanya.

Namun menurutnya hingga kini belum ada kasus rabies yang menjangkiti manusia di Kota Denpasar.

Sementara itu, jika ada warga yang tergigit anjing, pihaknya juga bekerjasama dengan rabies center.

Warga tersebut akan mendapatkan vaksin anti rabies (VAR), sekali hingga tiga kali.

“Jika anjing yang menggigit tersebut bukan anjing rabies, cukup mendapat satu kali VAR. Kalau yang menggigit ternyata rabies maka akan diberikan perawatan dengan tiga kali VAR,” katanya. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Berita Terkini