PKB 2024

Sidak Kedua di Stand Kuliner PKB Ke-46, BBPOM Bali Kecolongan Temukan Chiki Ngebul

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adakan sidak pangan kedua kalinya di stand kuliner Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-46, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar temukan chiki ngebul dan stand kuliner tak menjual makanan dengan higienis - Sidak Kedua di Stand Kuliner PKB Ke-46, BBPOM Bali Kecolongan Temukan Chiki Ngebul

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Adakan sidak pangan kedua kalinya di stand kuliner Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-46, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar temukan chiki ngebul dan stand kuliner tak menjual makanan dengan higienis.

Ketua Tim Sertifikasi dan Pelayanan Publik BBPOM di Denpasar, Putu Ekayani, saat ditemui mengatakan pada pengujian awal dilakukan pada 15 Juni 2024, pada saat itu BBPOM mengambil 24 sampel produk pangan siap saji, seperti bakso, sosis, mie basah, dan berbagai jenis kue.

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa tidak ada satu pun sampel yang mengandung bahan berbahaya seperti boraks, formalin, atau pewarna tekstil.

“Semua produk yang diuji tidak mengandung bahan berbahaya. Tidak ada boraks, formalin, atau pewarna tekstil seperti rhodamin B dan metanil yellow," kata Ekayani, Senin 8 Juni 2024.

Baca juga: Jelang Idul Fitri, BBPOM Laksanakan Intensifikasi Pengawasan Pangan

Pengujian tahap kedua yang dilakukan baru-baru ini juga menunjukkan hasil yang serupa.

"Pangan siap saji yang dijual di PKB tidak mengandung bahan berbahaya. Semua negatif dari kandungan boraks, formalin, dan pewarna tekstil," imbuhnya.

Namun, BBPOM menemukan adanya penjualan chiki ngebul produk camilan yang menggunakan gas nitrogen cair untuk menciptakan efek berasap.

“Chiki ngebul tidak boleh dijual atau dikonsumsi karena dapat merusak organ pencernaan dan tenggorokan. Setelah koordinasi dengan Satpol PP, produk ini telah diturunkan dan akan diawasi setiap hari agar tidak dijual lagi," paparnya.

Selain itu, BBPOM juga menemukan produk makanan Korea yang disebut "Latteo," yang tidak terdaftar di BPOM.

"Produk ini harus terdaftar dan diuji terlebih dahulu oleh BPOM untuk memastikan keamanannya. Kami menemukan adanya manipulasi pada label produk yang ditempelkan tanpa izin resmi," jelas Ekayani.

BBPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu memeriksa label, izin edar, dan tanggal kadaluwarsa produk sebelum dikonsumsi.

Ekayani menegaskan pentingnya edukasi dan kesadaran pedagang tentang produk pangan yang aman.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada pedagang. Kami juga meminta masyarakat untuk lebih waspada dan memeriksa keamanan pangan yang mereka konsumsi," tutupnya.

Kumpulan Artikel Bali

Berita Terkini