TRIBUN-BALI.COM - Satu per satu barang bukti tindak pidana umum (pidum), dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Senin (15/7).
Adalah barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap mulai dari narkotika jenis sabu, ganja dan pil koplo, handphone serta lainnya.
Terbanyak adalah barang bukti pil koplo warna putih dengan jumlah 1.361 butir. Barang bukti merupakan perkara periode Desember 2023-Juni 2024.
Data yang diperoleh Tribun Bali, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 11,8 gram bruto, ganja seberat 1,9 gram bruto, 1.361 butir pil koplo, 17 unit handphone, dua unit timbangan digital serta lainnya.
Jumlah tersebut hasil sitaan dari 47 perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Siswa SMAN 4 Denpasar Menang, Sinergi Bawa Pelajar Indonesia ke Kompetisi Wirausaha Tingkat Global
Baca juga: Disdikpora Buleleng Klaim Seluruh Siswa di Kota Singaraja Terdistribusi dengan Baik
“Selama ini, narkotika selalu meningkat jumlahnya dari tahun ke tahun. Tertinggi jumlahnya adalah pil koplo dan sabu-sabu,” kata Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama usai kegiatan pemusnahan, Senin (15/7).
Dia melanjutkan, barang bukti yang dimusnahkan ini dari total 47 perkara yang ditangani. Dari jumlah tersebut perkara narkotika dan pencurian terbanyak.
“Tentunya langkah kami menerapkan hukuman yang cukup tinggi sebagai efek jera. Namun, kemungkinan karena wilayah perlintasan sehingga narkotika kian meningkat,” ungkapnya.
Disinggung mengenai kasus lainnya, Salomina menyebutkan kasus lain yang meningkat di Jembrana adalah pencurian ternak serta kasus kekerasan seksual. “Kami kedepannya kasus yang terjadi bisa ditekan sehingga tidak terjadi peningkatan yang signifikan,” harapnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng juga memusnahkan barang bukti pada Senin (15/7). Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Buleleng, yang dipimpin Kepala Kejari (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan.
Kajari pada kesempatan itu mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan perkara sejak bulan Maret 2024 sampai dengan Juli 2024. Total ada 40 perkara yang barang buktinya dimusnahkan Kejari Buleleng, di mana lebih dari setengahnya merupakan perkara narkoba.
“Dari 40 perkara tersebut, 22 perkara di antaranya merupakan tindak pidana narkoba. Dari jumlah tersebut diketahui barang bukti paling banyak berupa narkoba jenis ganja, dengan total 7222,34 gram atau 7 kilogram lebih. Sedangkan narkoba jenis shabu sebanyak 35,16 gram,” sebutnya. (mpa/mer)