Sponspor Content

Rapat Paripurna, Dewan Badung Setujui KUA-PPAS APBD 2025 dan Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2023

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata yang didampingi dua wakilnya Wayan Suyasa dan Made Sunarta beserta anggota DPRD Badung pada Selasa 16 Juli 2024.

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - DPRD Badung telah melangsungkan Rapat Paripurna keenam masa persidangan kedua tahun 2024, Selasa, 16 Juli 2024.

Rapat tersebut menyampaikan laporan hasil pembahasan DPRD Kabupaten Badung atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD Kab. Badung Tahun Anggaran 2025.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata yang didampingi dua wakilnya Wayan Suyasa dan Made Sunarta beserta anggota DPRD Badung.

Selain itu juga dihadiri langsung Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta beserta pimpinan organisasi perangkat daerah Badung.

Laporan hasil pembahasan DPRD Badung langsung dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Badung I Wayan Suyasa.

Pada kesempatan tersebut Suyasa menjelaskan bahwa sesuai amanat dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.

Wujud dari pertanggungjawaban keuangan tersebut akan terungkap dalam opini auditor pemerintah yang dalam hal ini adalah BPK RI perwakilan Bali.

“Yang mana Kabupaten Badung kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-12 kalinya, yang memiliki makna dalam pelaksanaan dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Suyasa.

Baca juga: TRAGEDI Kebakaran Gedung Global Development Learning Network Universitas Udayana, Mahasiswa Kaget!

Baca juga: Jenazah Made Dwi Warga Jembrana Dipulangkan Lusa, Meninggal Dunia Saat Magang di Jepang!

Pelaksanaan Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata yang didampingi dua wakilnya Wayan Suyasa dan Made Sunarta beserta anggota DPRD Badung pada Selasa 16 Juli 2024. (ISTIMEWA)

Lebih lanjut, setelah rancangan peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut dibahas, adapun hasil setelah pembahasan dengan komposisi sebagai berikut, Pendapatan Daerah sebesar Rp 7.478.386.773.983.00 terealisasi sebesar Rp. 7.217.252.183.430.60 (96,51 persen) yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Sebesar Rp. 6.534.295.018.991.00 dan terealisasi sebesar Rp. 6.308.865.160.074.79 (96,55 persen) .

Pendapatan Transfer Sebesar Rp 944.091.754.992.00 dan Terealisasi Sebesar Rp. 907.565.437.438.00 (96,13 persen). Lain-Lain Pendapatan Yang Sah Sebesar nol dan terealisasi sebesar Rp. 821.585.917.81.

Kemudian untuk Belanja Daerah Sebesar Rp 8.542.741.852.056.00 dan terealisasi sebesar Rp. 7.287.698.714.295.30 (85,31 persen) yang terdiri dari Belanja Operasi Sebesar Rp. 5.284.526.227.336.00 dan terealisasi Rp. 4.590.419.053.204.98 (86,87 persen).

Belanja Modal Sebesar Rp 1.345.603.798.402.00 dan terealisasi Rp 1.045.909.078.881.93 (77,73 persen), Belanja Tidak Terduga Sebesar Rp 89.324.365.806.00 dan terealisasi Sebesar Rp. 24.363.145.000.00 (27,27 persen).

Belanja transfer sebesar Rp 1.823.287.460.512.00 dan terealisasi sebesar Rp 1.627.007.437.208.39 (89,23 persen). Total Surplus (Defisit) Minus Rp 1.064.355.078.073.00 dan terealisasi sebesar Rp 70.446.530.864.70 (6,62 persen). Pembiayaan Sebesar Rp 1.064.355.078.073.00 dan realisasi RP. 1.064.356.023.485.46 (100 persen).

Pengeluaran Pembiayaan Sebesar Rp 31.087.104.000.00 dan realisasi Rp 31.087.104.000.00 (100 persen). Sisa Lebih/ Kurang Pembiayaan Anggaran/ Silpa RP. 0 dan terealisasi sebesar Rp 993.909.492.620.76.

Kemudian terkait kebijakan umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025 Terhadap KUA – PPAS Tahun Anggaran 2025 setelah di bahas dengan Badan Anggaran dengan TAPD disepakati dengan komposisi sebagai berikut yakni pendapatan daerah Sebesar Rp 10.488.513.910.081.00 yang terdiri dari PAD Rp 9.689.435.648.712.00 dan pendapatan transfer sebesar Rp 799.078.261.369.00.

Halaman
12

Berita Terkini