Berita Bali

Imigrasi Ngurah Rai Tolak 561 WNA Masuk Bali Melalui Bandara, Simak Penyebab Mereka Ditolak!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor dan deportasi - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai khususnya Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) menolak sebanyak 561 WNA yang masuk Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, khususnya Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) menolak sebanyak 561 WNA yang masuk Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

 

Data tersebut tercatat periode bulan Januari hingga 21 Juli 2024, kemarin atau kurang lebih selama satu semester tahun ini.

 

“Sekitar 561 yang ditolak masuk. Kemudian itu kami tolak dengan berbagai alasannya,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra, pada konferensi pers hari Senin 22 Juli 2024.

 

Suhendra menambahkan, alasan mereka (561 WNA ditolak masuk) itu karena pertama ada yang masuk daftar cekal, tidak memiliki visa, masuk dalam red notice Interpol hingga masuk daftar pencarian orang.

 

“Yang ditolak masuk ada yang karena kasus Interpol, cekal, tidak memiliki visa dan lainnya. Pengawasan itu sudah kami mulai saat di Bandara Ngurah Rai. Itu sudah kami lakukan selektif, yang layak masuk,” ungkap Suhendra.

Baca juga: PASCA Kasus Helikopter Jatuh Terlilit Tali Layangan, Pj Gubernur Bali Minta Tegakkan Perda Layangan

Baca juga: KASUS Penusukan Warga Manado di Desa Jungutbatu, Dipicu Cemburu Karena Selingkuhan Punya Pacar Lain!

Ilustrasi paspor dan deportasi - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai khususnya Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) menolak sebanyak 561 WNA yang masuk Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. (Pixabay)

 

Ia menambahkan, data penolakan meningkat dari tahun lalu dimana peningkatan ini faktornya dari jumlah wisatawan yang juga meningkat angkanya.

 

“Kondisi normal dulu rata-rata penolakan meningkat dari tahun lalu seiring dengan meningkatnya kunjungan wisatawan,” ucapnya.

 

Ia menyampaikan, setelah masuk di wilayah Bali, pihaknya melakukan pengawasan melalui operasi mandiri oleh Kantor Imigrasi dengan Kanwil Kemenkumham.

 

Kita juga punya operasi dengan kendali pusat yang dimulai pada bulan Mei lalu dengan nama Operasi Bali Becik.

 

Dan jumlah Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang sudah kami lakukan dari Januari hingga Juli 2024 sebanyak 207 orang.

 

“Dari jumlah tersebut tiga negara tertinggi yang 23 orang dari Nigeria, Amerika Serikat 12 oran dan Australia 10 orang, lalu overstay sebanyak 81 orang, tidak menaati peraturan sisanya,” imbuhnya.(*)

 

Berita Terkini