Berita Klungkung
KASUS Penusukan Warga Manado di Desa Jungutbatu, Dipicu Cemburu Karena Selingkuhan Punya Pacar Lain!
Kejadian penusukan itu terjadi Sabtu (20/7/2024), di sebuah rumah kos di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Pria asal Mando Berinisial Kristel KW (33), harus mendekam di jeruji besi Polsek Nusa Penida, Senin (22/7/2024). Lantaran ia nekat menusuk perut temannya, Noval (31) dengan gunting serta menganiayanya.
Krsitel nekat melakukan aksi itu, karena diduga cemburu selingkuhannya memiliki hubungan dengan korban.
"Pelaku cemburu sehubungan dengan selingkuhannya punya pacar lagi," ujar Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Agus Widiono, Senin (22/7/2024).
Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi saat pelaku melihat chat antara selingkuhannya dengan korban.
Kejadian penusukan itu terjadi Sabtu (20/7/2024), di sebuah rumah kos di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.
Baca juga: NEKAT Tusuk Temannya dengan Gunting karena Cemburu, Warga Manado Diamankan di Jungutbatu Nusa Penida
Baca juga: JENAZAH Serda Didin Diautopsi di Forensik RSUP Prof Ngoerah, Menanti Pemeriksaan Patologi Anatomi

Sekitar Pukul 01.30 Wita, pelaku (Kristel) mencari keberadaan korban (Noval) di sebuah rumah kos di Desa Jungutbatu.
Setelah mendapati korban di salah satu kamar kos, pelaku langsung menusuk perut korban dengan gunting.
Tidak hanya menusuk korban, pelaku juga memukuli kepala korban. Padahal saat itu gunting masih menancap di perut korban.
"Pelaku saat itu masih memukuli kepala korban, dan kemudian datang warga lainnya (Reymon) yang melerai keduanya," ungkap Agus Widiono, Senin (22/7/2024).
Setelah dilerai, pelaku langsung meninggalkan korban yang tergelatak dalam kondisi perut berdarah. Sementara korban segera dievakuasi oleh Reymon ke Puskesmas Jungutbatu.
"Korban dibawa ke puskesmas dan saksi (Reymon) melaporkan kasus ini ke Polsek Nusa Penida," ungkap Agus Widiono.
Tidak butuh waktu lama, jajaran Polsek Nusa Penida langsung menangkap pelaku (Kristel). Ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polsek Nusa Penida, Senin (22/7/2024).
Pelaku diancam pasal 353 ayat (2) subsider pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. (mit)
Hibah Rp700 Juta untuk Pura di Klungkung Diselidiki, Sekda Badung Dipanggil |
![]() |
---|
Tak Pakai Baju, Pekerja Bar di Nusa Penida Hilang Saat Spearfishing, Rekan Curiga Saat Ada Tanda Ini |
![]() |
---|
Komisi II DPRD Klungkung Bali Desak Pengelolaan Pendapatan Pelabuhan Lebih Transparan |
![]() |
---|
Pohon Perindang Tumbang hingga Tutup Jalur Lalin Klungkung-Karangasem, Sebabkan Kemacetan 30 Menit |
![]() |
---|
Diharapkan Jadi Agenda Rutin Tahunan, Klungkung Heritage Festival 2025 Resmi Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.