Berita Klungkung
KASUS Penusukan Warga Manado di Desa Jungutbatu, Dipicu Cemburu Karena Selingkuhan Punya Pacar Lain!
Kejadian penusukan itu terjadi Sabtu (20/7/2024), di sebuah rumah kos di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Pria asal Mando Berinisial Kristel KW (33), harus mendekam di jeruji besi Polsek Nusa Penida, Senin (22/7/2024). Lantaran ia nekat menusuk perut temannya, Noval (31) dengan gunting serta menganiayanya.
Krsitel nekat melakukan aksi itu, karena diduga cemburu selingkuhannya memiliki hubungan dengan korban.
"Pelaku cemburu sehubungan dengan selingkuhannya punya pacar lagi," ujar Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Agus Widiono, Senin (22/7/2024).
Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi saat pelaku melihat chat antara selingkuhannya dengan korban.
Kejadian penusukan itu terjadi Sabtu (20/7/2024), di sebuah rumah kos di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.
Baca juga: NEKAT Tusuk Temannya dengan Gunting karena Cemburu, Warga Manado Diamankan di Jungutbatu Nusa Penida
Baca juga: JENAZAH Serda Didin Diautopsi di Forensik RSUP Prof Ngoerah, Menanti Pemeriksaan Patologi Anatomi

Sekitar Pukul 01.30 Wita, pelaku (Kristel) mencari keberadaan korban (Noval) di sebuah rumah kos di Desa Jungutbatu.
Setelah mendapati korban di salah satu kamar kos, pelaku langsung menusuk perut korban dengan gunting.
Tidak hanya menusuk korban, pelaku juga memukuli kepala korban. Padahal saat itu gunting masih menancap di perut korban.
"Pelaku saat itu masih memukuli kepala korban, dan kemudian datang warga lainnya (Reymon) yang melerai keduanya," ungkap Agus Widiono, Senin (22/7/2024).
Setelah dilerai, pelaku langsung meninggalkan korban yang tergelatak dalam kondisi perut berdarah. Sementara korban segera dievakuasi oleh Reymon ke Puskesmas Jungutbatu.
"Korban dibawa ke puskesmas dan saksi (Reymon) melaporkan kasus ini ke Polsek Nusa Penida," ungkap Agus Widiono.
Tidak butuh waktu lama, jajaran Polsek Nusa Penida langsung menangkap pelaku (Kristel). Ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polsek Nusa Penida, Senin (22/7/2024).
Pelaku diancam pasal 353 ayat (2) subsider pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. (mit)
Sampan Barang Tenggelam di Kusamba, Kerugian Rp1 Miliar, BPBD Ingatkan Potensi Ombak Tinggi |
![]() |
---|
Detik-Detik Sampan Pecah di Kusamba Klungkung, Ombak Setinggi 4 M Menghantam, Sampan Pecah Jadi 2 |
![]() |
---|
DRAMATIS! Sampan Pecah Dihantam Ombak di Kusamba Klungkung, ABK Hingga Buruh Terjun ke Laut |
![]() |
---|
Sekda Klungkung Bali Lantik Pejabat Fungsional Humas, Tekankan Pentingnya Disiplin |
![]() |
---|
Waspada Demam Tinggi Disertai Ruam, 11 Kasus Suspect Campak di Klungkung Diperiksa di BLK Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.