Berita Klungkung

NEKAT Tusuk Temannya dengan Gunting karena Cemburu, Warga Manado Diamankan di Jungutbatu Nusa Penida

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran kepolisian, Senin (22/7/2024) menahan pria asal Manado Sulawesi Utara berinisal, Kristel WK (33) setelah melakukan aksi penusukan di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida.

TRIBUN-BALI.COM - Jajaran kepolisian, Senin (22/7/2024) menahan pria asal Manado, Sulawesi Utara, berinisal, Kristel WK (33) setelah melakukan aksi penusukan di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida. Pelaku (Kristel WK) nekat menusuk temannya, Noval (31) karena cemburu.

Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Agus Widiono mengatakan, kejadian penusukan itu terjadi Sabtu (20/7/2024) di sebuah rumah kos di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.

Sekitar Pukul 01.30 Wita, pelaku (kristel) mencari keberadaan korban (Noval) di sebuah rumah kos di Desa Jungutbatu.

Setelah mendapati korban di salah satu kamar kos, pelaku langsung menusuk perut korban dengan gunting.

Tidak hanya menusuk korban, pelaku juga memukuli kepala korban. Padahal saat itu gunting masih menancap di perut korban.

Baca juga: JENAZAH Serda Didin Diautopsi di Forensik RSUP Prof Ngoerah, Menanti Pemeriksaan Patologi Anatomi

Baca juga: BREAKING NEWS! Lab Rahasia Narkoba Zombie di Ubud Dibongkar BNN RI, Pelakunya Warga Negara Asing

"Pelaku saat itu masih memukuli kepala korban, dan kemudian datang warga lainnya (Reymon) yang malerai keduanya," ungkap Agus Widiono, Senin (22/7/2024).

Setelah dilerai, pelaku langsung meninggalkan korban yang tergelatak dalam kondisi perut berdarah. Sementara korban segera dievakuasi oleh Reymon ke Puskesmas Jungutbatu.

"Korban dibawa ke puskesmas dan saksi (Reymon) melaporkan kasus ini ke Polsek Nusa Penida," ungkap Agus Widiono.

Tidak butuh waktu lama, jajaran Polsek Nusa Penida langsung menangkap pelaku (Kristel). Ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polsek Nusa Penida, Senin (22/7/2024).

Pelaku diancam pasal 353 ayat (2) subsider pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.

"Diduga motif dari kejadian penusukan karena pelaku ada kecemburuan dengan korban," ungkap Agus Widiono. (mit)

 

 

Berita Terkini