Masyarakat adat sebenarnya menginginkan pemerintah menjalin komunikasi dengan pihak adat atas aktivitas yang dilakukan di wilayah mereka, termasuk soal dugaan reklamasi.
Selain itu, keinginan warga adat adalah turut serta mengelola tanah yang telah ditata oleh Pemerintah Kabupaten Badung, baik untuk lahan parkir maupun keinginan UMKM warga di sekitar pantai tersebut.
Kuasa Hukum Desa Adat Pererenan I Wayan Koplogantara berharap Pemkab Badung mengerti dengan permintaan desa adat ini agar lahan tersebut tidak diberikan kepada investor.
"Kebersihannya siapa yang menjamin nanti? Apalagi akan dibuat restoran. Maka dari itu setelah rembuk, kami berencana akan memohon pengelolaan lahan itu. Jadi dalam hal ini kita mencari jalan yang terbaik. Mungkin nanti kalau dibantu, nanti bisa pendapatannya digunakan untuk pembangunan di Desa Pererenan dan biaya upacara adat. Sehingga antara pemerintah dengan desa adat bisa saling dukung," jelasnya. (gus)