7 WNA Nigeria dan 1 WNA Rusia Diamankan Imigrasi Denpasar, Sempat Lawan Petugas dan Melarikan Diri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menggelar konferensi pers mengenai tujuh WNA Nigeria dan satu WNA Rusia yang diamankan karena melanggar aturan keimigrasian.

7 WNA Nigeria dan 1 WNA Rusia Diamankan Imigrasi Denpasar, Sempat Lawan Petugas dan Melarikan Diri

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Menindaklanjuti Laporan dari masyarakat terkait adanya Warga Negara Asing (WNA) yang diduga sudah tidak memiliki Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan di lapangan. 

“Tim Intelijen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersinergi dengan personel Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis TNI, dan Intelkam Polda Bali, meluncur ke kos-kosan yang berada di Jalan Kusuma Bangsa No 37, Kota Denpasar,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Pramella Y. Pasaribu, Jumat 2 Agustus 2024.

Baca juga: 2 WNA Terseret Arus Saat Surfing di Pantai Segara Ayu Bali, Berhasil Diselamatkan Balawista

Sesampainya di sana, petugas langsung berkoordinasi dengan penjaga kos dan menyisir kamar-kamar yang diduga menjadi tempat tinggal sejumlah WNA. 

Dari pengecekan tersebut petugas berhasil mengamankan tujuh orang WNA, di mana tiga orang WNA pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya, empat WNA tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya.

“Keempat orang WNA tersebut juga tidak kooperatif dan berusaha melawan petugas serta berusaha melarikan diri, sehingga langsung dilakukan pengejaran hingga tertangkap,” ujar Pramella.

Baca juga: Nyambi Jadi Nail Artist di Bali, WNA Asal Belarusia Berakhir Dideportasi

Selanjutnya tiga orang WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, dan satu orang dibawa ke Rumah Sakit karena cedera saat melompat dari lantai 3 karena berusaha kabur, jumlah WNA yang diamankan total tujuh orang.

Di hari yang berbeda polisi pamong praja, pemadam kebakaran dan penyelamatan Kabupaten Gianyar mengantar satu orang WNA asal Rusia yang telantar serta mengganggu ketertiban umum yang merugikan masyarakat sekitar.

Baca juga: IMIGRASI Bali Berikan Tindakan Administratif Keimigrasian Terhadap 258 WNA, Turis Taiwan Terbanyak!

“Saat ini masih kita dalami ditahap penyelidikan dan sampai dengan saat ini tidak bisa menunjukan dokumen saat pemeriksaan oleh petugas,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra.

Ia menegaskan, WNA yang menyalahgunakan izin tinggalnya merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia. 

Pihaknya menyatakan akan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrsian yang dilakukan oleh Warga negara asing dan akan melakukan deportasi jika diperlukan. 

Baca juga: WNA Kian Meresahkan di Pulau Dewata, Kapolda Bali Kini Unjuk Taring

Ridha menambahkan pihaknya terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Tiga WNA asal Nigeria telah terbukti tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggalnya atau overstay selama kurang lebih satu tahun, di antaranya berinisial CHF telah overstay selama 492 hari, TFA telah overstay selama 441 hari dan PUE telah overstay selama 370 hari. 

Kemudian satu orang WNA Nigeria inisial AVC pada saat dilakukan pemeriksaan tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya dan diduga telah overstay kini tengah menjalani perawatan akibat melompat dari lantai 3.

Baca juga: BALI Jadi Tempat Kejahatan Internasional WNA, Kapolda Instruksi Pengawasan & Penindakan Digalakkan!

Sementara itu tiga orang WNA Nigeria lainnya pemegang ITAS yakni inisial OFA (ITAS nya masih berlaku hingga tahun 16 November 2025), CCE (ITAS nya masih berlaku hingga 15 Mei 2025), SCC (ITAS nya masih berlaku hingga 5 September 2025), ketiganya saat ini masih dalam proses pendalaman serta pemeriksaan lebih lanjut karena diduga telah menyalahgunakan izin tinggalnya.

Kemudian seorang WNA Rusia inisial AK yang meresahkan masyarakat karena makan di sebuah restoran di Gianyar tapi tidak membayar.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap AK, terbukti yang bersangkutan melanggar ketentuan Pasal 116 Juncto Pasal 71 huruf b UU. No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat dipidana kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp 25 juta, kemudian selanjutnya dilakukan tindakan projusticia sesuai dengan sangkaan Pasal yang dimaksud.

Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai Tolak 561 WNA Masuk Bali Melalui Bandara, Simak Penyebab Mereka Ditolak!

Selain tujuh WNA Nigeria dan satu WNA Rusia turut diamankan barang bukti berupa dua buah paspor dengan inisial nama MIO dan UAJ yang tidak ditemukan pemiliknya serta diduga pemiliknya adalah WNA yang melarikan diri.

Saat ini dua inisial pemilik paspor berkebangsaan Nigeria tersebut tengah dalam pencarian dan masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO oleh Imigrasi Denpasar.

Di mana kemungkinan saat dilakukan penggerebakan saat itu keduanya melarikan diri.

“Pelanggaran overstay lebih dari 60 hari yang dilakukan oleh tujuh WNA Nigeria dan satu WNA Rusia yang ditangani Imigrasi Denpasar ini merupakan salah satu jenis pelanggaran keimigrasian yang banyak dilakukan oleh WNA,” ungkap Pramella.

Kakanim Denpasar Ridha menambahkan ketujuh WNA Nigeria tersebut diamankan pada hari Selasa 30 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WITA dan jumlah dokumen yang ditemukan melebihi jumlah orang.

“Yang kami temukan barang buktinya itu ada lima paspor dan tiga paspor diantaranya dimiliki oleh WNA Nigeria dengan izin tinggalnya pemegang ITAS. Lalu dua paspor lainnya dimiliki oleh mereka yang overstay, dan dua lagi hingga sekarang belum dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya,” paparnya.

Untuk tiga WNA Nigeria inisial OFA, CCE dan SCC pemegang ITAS masih dilakukan penyedilikan terkait kegiatan mereka selama di Kota Denpasar menggunakan ITAS investor.

Lalu untuk keempat WNA Nigeria lainnya yang overstay diduga mereka telah melakukan kegiatan cyber crime atau love scamming.

Seorang WNA Rusia inisial AK diamankan 5 Juli 2024 lalu sudah berada di Indonesia sejak akhir tahun 2023, pengakuan dari yang bersangkutan bahwa paspor atau dokumen perjalanannya telah dibuang.

“Kami telah menyurati kedutaan Rusia untuk diterbitkan dokumen perjalanannya. Namun terhadap AK akan kami lakukan tindakan projusticia dengan ancaman kurungan penjara 3 bulan atau denda Rp 25 juta,” jelas Ridha.

Apabila sudah inkrah dan hukuman pidana selesai dijalani akan segera dilakukan tindakan deportasi terhadap AK disertai dengan tindakan pencegahan dan penangkalan.(*)

 

Berita lainnya di WNA di Bali

Berita Terkini