Prostitusi Online

TEGA Jual Pacar ke Pria Hidung Belang, Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Terjadi di Denpasar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rilis prostitusi online di Polsek Denpasar Barat, pada JUmat 2 Agustus 2024.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemuda berinisial KAW (23), dan remaja berinisial RMF (17) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Denpasar Barat, karena diduga mempekerjakan perempuan di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang dijajakan melalui aplikasi MiChat.

Hal ini diungkap Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, S.H., S.I.K., didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi di mapolsek setempat, pada Jumat 2 Agustus 2024.

"Kedua pelaku tersebut mempekerjakan anak di bawah umur untuk dijadikan PSK, kemudian dipasarkan melaui media sosial aplikasi MiChat dan saat memasarkannya pelaku berpura – pura, sebagai DNA dan NNI saat bertransaksi dengan lelaki yang ingin membokingnya," bebernya.

Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat, tentang maraknya prostitusi yang dilakukan secara terselubung yang di dalam praktiknya rata – rata digeluti oleh para anak remaja dan ironisnya sebagian adalah anak masih di bawah umur.

Baca juga: PASCA Kasus Helikopter, Satpol PP Badung Kembali Tertibkan 4 Layangan di Kuta Selatan Badung 

Baca juga: NAIK Jumlah PHK 21,45 Persen! Ekonom Sebut Ini Pertanda Ekonomi Memburuk

Ilustrasi aplikasi MiChat - Pemuda berinisial KAW (23), dan remaja berinisial RMF (17) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Denpasar Barat, karena diduga mempekerjakan perempuan di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang dijajakan melalui aplikasi MiChat. (Tribun Bali)

 

Pada 13 Juli 2024, sekitar pukul 01.00 WITA, Personil Reskrim Denbar mendapati dua orang anak di bawah umur yang bernama Inisial DNA (16) dan inisial NNI (17) sedang menjajakan dirinya di MiChat.

Saat DNA diamankan oleh anggota Reskrim, yang bersangkutan baru saja selesai menjajakan dirinya kepada seorang laki - laki berinisial MP, sedangkan satu orang lagi atas nama inisial NNI saat itu sedang standbay menunggu tamu.

Setelah diinterogasi oleh anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat, diketahui bahwa DNA melakukan perbuatan tersebut dibantu oleh inisial KAW dan RMF.

Menurut kesaksian DNA, tersangka KAW memasarkan dirinya melalaui aplikasi MiChat dengan harga per sekali kencan Rp 200 ribu sedangkan KAW mendapat Rp 50 ribu per tamu yang berkencan dengan DNA.

Sedangkan untuk RMF memasarkan DNA dengan harga Rp 200 - 400 ribu dan mendapatkan komisi Rp 50 - 150 ribu per pelanggan.

"Sedangkan NNI memasarkan dirinya dibantu oleh KAW, namun ironisnya setelah dilakukan interogasi diakui bahwa KAW adalah pacar dari NNI," ungkapnya.

RMF dibekuk personil reskrim saat sedang duduk bersantai di bale bengong, sambil menenggak minuman keras di sebuah kos elit RL, Jalan Lange, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Sedangkan tersangka KAW, diamankan di tempat yang berbeda, tepatnya di Mini Market daerah Monang – Maning saat sedang menunggu DNA yang malam itu sudah janjian sebelumnya untuk mengambil fee dari dNA.

Dari kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti tiga buah handphone, uang tunai ratusan ribu rupiah dari hasil prostitusi online, hingga kondom bekas pakai.

Terhadap pelaku KAW disangkakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UndangUndang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan pertama atas Undang-Undang RI No.11 tahun 2008.

Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi Barang siapa Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Sedangkan RMF disangkakan Pasal 296 KUHP tentang Mucikari karena pencahariannya sehingga memudahkan perbuatan cabul dan atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2024.

"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar Rupiah," bebernya

"Terhadap anak sebagai pelaku RMF tidak dilakukan penahanan karena anak dibawah umur," pungkasnya. (*)

 

Berita Terkini