Seperti diketahui, Proyek JLS Pemkab Badung digugat kelompok masyarakat di Pengadilan Negeri Denpasar. Bahkan kelompok warga itu pun meminta Pemkab Badung melalui PUPR untuk menghentikan proyek tersebut, serta meminta ganti rugi Rp 39 Miliar lebih.
Adapun kelompok masyarakat yang menggugat yakni sejumlah warga di Banjar Sawangan, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan. Setidaknya ada enam warga dalam gugatannya meminta proyek JLS dihentikan, lantaran sebagian tanah mereka belum menerima ganti rugi. (*)