TRIBUN-BALI.COM - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, menindaklanjuti penanganan Warga Negara Asing (WNA) Australia inisial LCN yang telantar di RSUD Buleleng.
Dari hasil penelusuran dokumen administrasi, diketahui LCN ternyata tinggal melebihi batas waktu atau overstay. LCN dipastikan dideportasi karena overstay.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan. Dikatakan jika pihaknya pada Senin (19/8) telah mendampingi pihak RSUD dan Dinas Sosial Buleleng untuk menuju ke konsulat Australia di Kota Denpasar.
Pendampingan ini diharapkan pihaknya mampu menyelesaikan pembiayaan terhadap LCN. Mengingat LCN telah dirawat di RSUD Buleleng selama 9 hari.
“Tapi ternyata tanggapan dari pihak konsulat (Australia), mereka tidak mengurusi masalah perseorangan walaupun itu warga negaranya,” ucap Hendra, Selasa (20/8).
Baca juga: 18 Pelajar SMA/SMK di Buleleng Ikuti Workshop Melukis Wayang Kaca
Baca juga: AKSI Mogok Kerja Angkasa Pura Supports di Bandara Ngurah Rai Berlanjut! Malah Buka Lowongan di IG
Pihak konsulat kemudian membantu dengan menghubungi pihak keluarga LCN. Namun pihak keluarga justru angkat tangan terkait kasus ini. “Sehingga kemarin langsung kita bawa ke rumah detensi imigrasi di Denpasar," jelasnya.
Hendra kemudian menjelaskan alasan LCN dibawa ke rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Yakni berkaitan dengan penanganan kesehatan. Kata Hendra, rumah Detensi Imigrasi Denpasar memiliki fasilitas klinik.
Sedangkan rumah Detensi Imigrasi Singaraja tidak memiliki fasilitas tersebut dan tidak ada tenaga medis. “Sehingga kita putuskan kemarin langsung atas izin dari kantor wilayah, dalam hal ini Kepala Divisi Imigrasi langsung diserahkan di rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” ujarnya.
Hendra menegaskan, LCN sudah pasti dideportasi karena melebihi izin tinggal (overstay). Sebab dari hasil penelusuran administrasinya, LCN masuk ke Indonesia 13 Mei 2024 menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku selama 30 hari.
Sehingga batas waktu tinggalnya hanya sampai 11 Juni 2024. “Kalau sampai Senin (19/8) kemarin, dihitung sudah 71 hari overstay-nya. Aturan kita kalau sudah diatas 60 hari, hukumannya deportasi cekal (penangkalan),” terangnya.
WNA Taiwan
Sementara itu, WNA asal Taiwan inisial JHH sudah dipulangkan ke negara asalnya atau deportasi karena overstay pada Minggu (18/8).
Hendra menjelaskan, jika JHH datang ke Indonesia pada 12 Februari 2024, menggunakan VoA dan telah melakukan perpanjangan sekali.
“Selama overstay yang bersangkutan berada di Bekasi, Jawa Barat bersama dengan istri yang merupakan WNI asal Blitar, Jawa Timur,” ungkapnya Selasa (20/8).
Lanjut Hendra, belum lama ini JHH bersama istrinya liburan ke Bali. Pada saat inilah ia bermaksud memperpanjang izin tinggalnya ke Kantor Imigrasi Singaraja.
“Yang bersangkutan datang sendiri ke kantor. Namun setelah dicek petugas, diketahui telah overstay selama 109 hari,” imbuhnya.
Atas hal tersebut, JHH selanjutnya diamankan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Singaraja. Dan Minggu (18/8), ia dideportasi menggunakan penerbangan AirAsia QZ590 dengan tujuan akhir Taoyuan International Airport, Taipei, Taiwan.
“Tiket penerbangan ditanggung yang bersangkutan pribadi, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya,” kata Hendra. (mer)
Tunggu Biaya Tiket
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menjelaskan untuk deportasi LCN masih menunggu biaya tiket keberangkatan.
Sebab Imigrasi tidak bisa menanggung proses pemulangan yang bersangkutan. “Tiket menjadi tanggung jawab sponsor kalau ada, pihak keluarga, hingga konsulat.
Tapi ini semua angkat tangan. Dari pihak keluarga angkat tangan, konsulat juga angkat tangan. Sehingga upaya kami tinggal menghubungi temannya yang memegang paspor milik LCN,” ucapnya.
Hendra mengatakan, karena sejatinya setiap WNA yang masuk ke Indonesia memiliki return tiket atau tiket kembali ke negera asal. Petugas pun akan mempertanyakan perihal return tiket ini dan WNA wajib menunjukkan. “Return tiket ini sifatnya terbuka, artinya bisa dijadwalkan kapanpun,” ujar Hendra.
Pihaknya menambahkan, pendeportasian dan penangkalan terhadap WNA merupakan wujud komitmen penegakan hukum Keimigrasian. Pihaknya senantiasa menggelar patroli keimigrasian yang menyasar titik-titik strategis keberadaan WNA.
Kendati demikian, Handra tetap berharap adanya peran aktif dari masyarakat, khusunya dalam melaporkan aktivitas WNA yang mencurigakan.
Dengan demikian pengawasan keimigrasian dapat semakin optimal serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat aktivitas dan keberadaan WNA di wilayah Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. (mer)