Dari pengakuannya, kedua pelaku mengakui bahwa telah merencanakan pencurian tersebut pada malam harinya.
Bahkan akan menyerahkan motor curian tersebut kepada seorang yang bernama Kenzo di Surabaya untuk dijual kembali seharga Rp 4.000.000.
"Alasan pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun kami masih dalami dan kembangkan kasusnya, mengingat baru tadi pagi sekitar pukul 02.00 Wita kita amankan," imbuhnya sembari mengayakan saat ini pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (*)
Kumpulan Artikel Badung