TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diringkus jajaran Sat Reskrim Polsek Kuta Utara pada Selasa 20 Agustus 2024.
Dua pelaku yakni Muhamad Abidin (23) asal Wagir, Malang dan Apriyanto (19) dibekuk di Pasar Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, yang saat itu hendak menjual motornya ke Surabaya.
Penangkapan dua pelaku curanmor itu setelah adanya laporan dari Joko Wiranto (21) asal Jember yang tinggal di Peguyangan Denpasar pada Senin 19 Agustus 2024, sekira pukul 09.30 Wita.
Diceritakan sekira pukul 08.40 Wita korban sampai di Proyek yang beralamat Jalan Padang Linjong, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, dia memarkirkan sepeda motor miliknya jenis Yamaha Aerox berwarna hitam dengan plat Nomor DK 4905 AEG.
Baca juga: Kronologi Ketut Purnami Nekad Curi Tas Majikan Merk Louis Vuitton Isi Berlian & Uang Yen di Denpasar
Hanya saja korban menyimpan kunci kontak sepeda motor di dashboard motor.
Kemudian sekira pukul 11.00 Wita, saat akan pergi mengambil uang di sepeda motor, Wiranto terkejut karena tidak bisa menemukan sepeda motor miliknya.
Dia pun sempat mencari dan menanyakan di seputaran proyek, namun tidak ketemu.
Atas kejadian itu korban pun langsung melaporkan ke Polsek Kuta Utara dengan kehilangan kendaraan hingga mengalami kerugian Rp 25 juta.
Berbekal dari laporan itu, Tim Opsnal Polsek Kuta Utara langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo didampingi Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara AKP Made Mangku Bunciana setelah melakukan olah TKP, Tim Opsnal Polsek Kuta Utara berhasil mengidentifikasi pelaku.
Diketahui pelaku berjumlah dua orang yakni salah satunya seorang residivis kasus yang sama.
"Kemarin kita langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku akan kembali ke kampungnya di daerah Jawa. Sehingga kita lakukan pengejaran," ujarnya, Selasa 20 Agustus 2024.
Dari pengejaran yang dilakukan terhadap para pelaku, kemudian Tim Opsnal berhasil mendapatkan dan mengamankan para pelaku di Pasar Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Bahkan saat itu kedua pelaku membawa motor curiannya yang hendak dijual ke Surabaya.
"Dalam aksinya, pelaku Abidin ini berperan untuk mengambil motor curian dan didorong ke dekat jalan raya. Sedangkan temannya Apriyanto berperan untuk menunggu dan mengawasi di sekitar TKP," bebernya.