Pilkada 2024

Putusan Baleg Untungkan Kaesang, PDIP Tak Dapat Usung Calon di Jakarta, Trending Peringatan Darurat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dengan keputusan ini, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Jokowi bisa menyalonkan diri dalam Pilkada 2024. Tahun ini, Kaesang menginjak usia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Hal tersebut lantaran berdasarkan putusan itu, hanya parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD saja yang bisa mengusung calon sendiri dengan syarat suara sah di Pemilu minimal 7,5 persen.

Sedangkan, PDIP lolos ke DPRD Jakarta dengan meraih 850.174 suara atau 14,01 persen. Selain itu, partai berlambang banteng itu juga semakin terjegal ketika Baleg kembali memasukan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mewajibkan ambang batas parlemen 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mengusung calon.

Dengan adanya aturan tersebut, PDIP tidak bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta. Di sisi lain, ada sinyal PDIP akan berkoalisi dengan Partai Ummat dan Partai Buruh untuk mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta.

Namun, jika ketiga partai tersebut berkoalisi, itu pun masih belum memenuhi ambang batas 20 persen kursi di DPRD. Ketika diakumulasikan, tiga partai itu hanya memiliki suara di DPRD sebesar 16,09 persen.  

Adapun Partai Ummat hanya meraih 56.271 suara atau 0,93 persen dan Partai Buruh sebesar 69.969 suara atau 1,15 persen. (tribunnews)


Banteng Dikeroyok 8 Partai

Delapan dari sembilan fraksi partai politik, seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP setuju pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Hanya PDIP yang menolak.

"Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan rancangan uu tersebut utk dibahas di tingkat selanjutnya," ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDIP, Nurdin M Nurdin di Ruang Rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Rabu kemarin.

Ada sejumlah hal yang buat Fraksi PDIP menolak RUU Pilkada. Putusan MK, termasuk putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024, seharusnya menjadi landasan dalam revisi UU Pilkada.  

Menurutnya, keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak boleh diabaikan oleh lembaga politik mana pun. 

"Apabila ini diingkari, maka menjadi presen buruk dalam penegakan hukum, karena di berbagai negara pun tidak ada lembaga politik yang mengutak-atik putusan Mahkamah Konstitusi yang telah final and binding," ucapnya.

Nurdin juga menekankan pentingnya mematuhi keputusan MK terkait batas usia pencalonan dan syarat lain yang telah diatur dalam putusan, tanpa menafsirkannya kembali.

Kemudian, fraksi PDIP juga akan menyampaikan keberatan resmi jika pembahasan RUU ini mengabaikan putusan MK Nomor 60 dan 70 tersebut.  

Nurdin menambahkan, fraksi PDIP berpendapat bahwa revisi UU ini harus mengikuti putusan MK sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 1 UU nomor 12 tahun 2021 tentang pembentukan perundang-undangan. (tribunnews)

 

 

Berita Terkini