Berita Buleleng

Anggaran Gaji Ke-13 dan THR Guru 2023 Sebesar Rp 3,8 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana menyediakan Rp 3,8 miliar untuk membayar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Guru tahun 2023 lalu.

TRIBUN-BALI.COM  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana menyediakan Rp 3,8 miliar untuk membayar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Guru tahun 2023 lalu.

Sebelumnya, hal ini menjadi polemik di kalangan Tenaga Pendidikan di Gumi Makepung. Anggaran yang bersumber dari APBD Jembrana ini rencananya direalisasikan September-Oktober 2024 mendatang.

Kepastian ini disebutkan sebagai wujud komitmen pemerintah daerah untuk memastikan apa yang menjadi hak hak guru dan tenaga pengajar terpenuhi.

Baca juga: Positif Rabies di Jembrana Tembus 28 Kasus, Masuk Peringkat 4 di Bali

Baca juga: 4 Nelayan Asal Gerokgak Selamat! Mesin Perahu Rusak, Terombang-ambing di Perairan Bali Utara

“Akan dicairkan sekitra bulan September atau paling lambat Oktober 2024. Kita alokasikan untuk guru PNS dan PPPK sekitar 942 orang,” kata Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jembrana, I Gusti Putu Anom Saputra, Jumat (23/8).

Dia mengakui, keterlambatan pembayaran gaji ke-13 dan THR Guru tahun 2023 lalu ini disebabkan oleh tidak adanya dana transfer dari pemerintah pusat. Sehingga baru dianggarkan tahun ini. “Karena sudah dianggarkan, pembayaran ini pasti akan dilaksanakan,” katanya.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana, I Komang Susila juga memastikan gaji ke-13 dan THR Guru akan diberikan paling cepat bulan Oktober atau setelah APBD Perubahan 2024 disahkan.

“Setelah kami konsultasi kepada kementerian keuangan, ternyata tanggung jawab daerah. Total anggaran yang disediakan sebesar Rp 3,8 miliar dari APBD Jembrana, bukan dari transfer pusat. Paling cepat Oktober sudah terealisasi,” terangnya. (mpa)

 

Tags:

Berita Terkini