Pilkada Bali 2024

ASN Jembrana Diharapkan Netral Saat Pilkada Bali 2024, Sekda: Hati-hati Menggunakan Media Sosial

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda Jembrana, I Made Budiasa saat memberikan pengarahan kepada ASN pada apel rutin di Taman Pecangakan Negara, Jembrana, Senin 2 September 2024 - ASN Jembrana Diharapkan Netral Saat Pilkada Bali 2024, Sekda: Hati-hati Menggunakan Media Sosial

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jembrana diminta untuk menjaga netralitasnya pada Pilkada Bali 2024. 

Sebab, diketahui sendiri bahwa tahapan Pilkada sudah pada pendaftaran bakal pasangan calon. 

ASN juga ditegaskan agar bijak menggunakan media sosial (medsos) untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan.

Apalagi diketahui sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana telah menyurati Pemkab Jembrana agar ASN bersifat netral saat pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang. 

Baca juga: Dua Paslon Pilkada Badung Tes Kesehatan, Adi Arnawa Istirahat Cukup, Suyasa Yakin Bersih Narkoba

Kemudian Bawaslu juga memetakan indikator potensi kerawanan saat pemilihan umum yang salah satunya adalah rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/Polri.

"Kami harapkan netralitas ASN (pada Pilkada 2024). Hati-hati menggunakan fitur-fitur di media sosial agar nantinya tidak menjadi korban," ujar Sekda Jembrana, I Made Budiasa saat apel rutin Pemkab Jembrana di Taman Pecangakan Negara, Senin 2 September 2024. 

Menurut Sekda, sikap netral harus dilaksanakan karena aturannya sudah jelas sama dengan tahun-tahun sebelumnya. 

Seluruh ASN juga diharapkan peka terhadap isu hoax dengan menyaring berita sebelum disebarluaskan.

Sekda Budiasa menambahkan, daripada pegawai share berita-berita hoax lebih baik share konten-konten kegiatan Pemda dan program-program unggulan Pemkab Jembrana kepada masyarakat.

"Itu lebih berguna agar masyarakat tahu program-program pemerintah," tandasnya.

"Kami imbau tetap hati-hati, terutama menggunakan medsos," tegasnya lagi. 

Sekda Budiasa, kata dia, ASN juga diminta untuk tidak menjadi pelaku alias bermain judi online.

Sebab, perilaku tersebut justru berdampak buruk dan merugikan bagi ASN itu sendiri. 

Bahkan sudah ada bukti yang berdampak buruk pada pekerjaan serta rumah tangganya. 

"Judi online juga berisiko terjadinya pelacakan data pribadi dan terjebak pinjaman online yang ilegal," ujarnya.

Kumpulan Artikel Jembrana

Berita Terkini