Menanggapi pertanyaan apakah DPRD Kabupaten Badung akan menyetujui program tersebut, Suyasa menilai bahwa pernyataan ini memberi kesan seolah-olah semua anggota DPRD menolak program hibah Rp1 Miliar per banjar adat dan Rp2 Miliar per desa adat.
Baca juga: Dua Paslon Pilkada Badung Tes Kesehatan, Adi Arnawa Istirahat Cukup, Suyasa Yakin Bersih Narkoba
"Jika demikian, anggota DPRD tentu akan disorot publik karena menolak hibah yang jelas bertujuan meringankan beban krama banjar adat dalam menjalankan upacara Panca Yadnya dan kegiatan adat lainnya sehari-hari," bebernya.
Suyasa juga menekankan bahwa karena Peraturan Bupati adalah peraturan di bawah tingkat Perda, maka peraturannya tidak memerlukan persetujuan DPRD dalam penyusunannya.
"Peraturan Bupati tak memerlukan persetujuan DPRD, karena ini adalah wewenang Bupati. Namun, dalam APBD, tentu akan memerlukan persetujuan DPRD. Namun, jika DPRD memperjuangkan aspirasi rakyat Badung, mereka tidak akan menghambat program ini," imbuhnya. (*)
Berita lainnya di Pilkada Badung