Sementara Putu Sugiarta selaku perwakilan tim kuasa hukum dari Alit Suryawan mengatakan, sesuai hasil analisa berdasarkan kronologisnya, peristiwa ini masuk dalam tindak pidana perdagangan orang.
"Itu masuk ke Pasal 4 UU No 1 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Jadi kami mendampingi kakak korban melakukan pelaporan ke Polres Buleleng," ucapnya.
Dalam pelaporan tersebut pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti terkait, meliputi video hingga foto-foto terkait tindak kekerasan yang dialami korban.
"Kami juga melampirkan nomor ponsel sosok yang mengajak untuk bekerja di Thailand. Nanti akan kami lampirkan dengan harapan bisa ditelusuri oleh pihak kepolisian," tandasnya. (mer)