Kebakaran di Buleleng

ANAK Bakar Rumah Orang Tua, Suastama Positif Narkoba Selain Mabuk, Ditahan di Mapolsek Seririt

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kebakaran - Tim pemadam kebakaran saat berupaya memadamkan api di kediaman Nyoman Sudika.

TRIBUN-BALI.COM - Putu Suastama telah ditahan di Polsek Seririt setelah membakar rumah orang tuanya pada Selasa (27/8) sekitar pukul 01.00 Wita.

Dari hasil penelusuran polisi, pria 27 tahun itu bahkan terindikasi positif narkoba. Kapolsek Seririt, Kompol Putu Sunarcaya mengungkapkan jika pria asal Banjar Dinas Tegal, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dilaporkan oleh orangtuanya sendiri, setelah membakar rumah lantaran tidak diberi uang untuk minum di kafe. 

“Yang bersangkutan memang sering melawan orang tuanya. Pada saat kejadian, motifnya karena tidak diberi uang untuk minum di kafe. Sehingga dalam kondisi mabuk, ia membakar rumah orang tuanya,” kata Kapolsek, Rabu (4/9).

Lebih lanjut dikatakan, Suastama sejatinya memang sudah ada niat untuk membakar rumah orang tuanya. Kejadian bermula dari Suastama yang membakar kamar tidurnya. Hingga kemudian diketahui oleh ayah Suastama, yang bernama Nyoman Sudika. 

Menyadari adanya kebakaran, pria 54 tahun itupun bergegas untuk memadamkan api. Namun justru dicegah oleh Suastama.

“Oleh sebab itu Nyoman Sudika kabur meminta bantuan warga sekitar. Tetapi saat kembali, api sudah merembet ke rumah orang tuanya yang berada di satu pekarangan,” ucapnya.

Kompol Sunarcaya mengatakan, pelaku tidak menggunakan bensin maupun gas untuk membakar rumah. Melainkan memanfaatkan barang-barang mudah terbakar.

Pihaknya pun sudah mengamakan beberapa barang bukti, seperti serpihan bahan yang terbakar, termasuk korek api. 

Disebutkan pula jika Suastama juga sering mengamuk ketika sedang mabuk. Hal ini yang membuat ia dijauhi oleh keluarganya. Padahal disebutkan bahwa pelaku sudah berkeluarga. 

Tak hanya itu, Kapolsek mengatakan jika Suastama merupakan pemakai narkoba. Dan pada saat pembakaran rumah, Suastama terindikasi positif mengkonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine. Hanya saja tidak ditemukan barang bukti berkaitan dengan narkoba. 

“Atas perbuatan pembakaran rumah, pelaku disangkakan Pasal 187 KUHP tentang Menyebabkan Kebakaran, Ledakan, atau Banjir, karena perbuatannya itu menimbulkan bahaya bagi orang lain. Atau penjara maksimal 12 tahun, karena perbuatannya menimbulkan bahaya bagi barang-barang umum,” tandasnya. (mer)

Kerugian Ditaksir Rp 150 Juta

Seperti diketahui, Putu Suastama nekat membakar rumah milik orang tuanya. Aksi nekat buruh bangunan berusia 27 tahun itu, dilatarbelakangi tidak diberi uang untuk bayar minuman di kafe.

Peristiwa kebakaran terjadi pada Selasa (27/8) sekitar pukul 01.00 Wita. Beruntung kebakaran segera diketahui pemilik rumah yang bernama Nyoman Sudika.

Halaman
12

Berita Terkini