Tak hanya itu, Kapolsek mengatakan jika Suastama merupakan pemakai narkoba.
Dan pada saat pembakaran rumah, Suastama terindikasi positif mengkonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Hanya saja tidak ditemukan barang bukti berkaitan dengan narkoba.
“Atas perbuatan pembakaran rumah, pelaku disangkakan Pasal 187 KUHP tentang Menyebabkan Kebakaran, Ledakan, atau Banjir, karena perbuatannya itu menimbulkan bahaya bagi orang lain. Atau penjara maksimal 12 tahun, karena perbuatannya menimbulkan bahaya bagi barang-barang umum,” tandasnya. (mer)
Kerugian Ditaksir Rp 150 Juta
Seperti diketahui, Putu Suastama nekat membakar rumah milik orang tuanya.
Aksi nekat buruh bangunan berusia 27 tahun itu, dilatarbelakangi tidak diberi uang untuk bayar minuman di kafe.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Selasa 27 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 Wita.
Beruntung kebakaran segera diketahui pemilik rumah yang bernama Nyoman Sudika.
Pria 54 tahun itu segera meminta bantuan tetangga, hingga datang tim pemadam kebakaran untuk membantu pemadaman api.
Dari hasil penyelidikan, diketahui penyebab kebakaran itu karena faktor kesengajaan. Suastama membakar rumah orang tuanya dalam kondisi mabuk.
“Pelaku sebelumnya sempat minta uang ke orangtuanya untuk bayar minuman di kafe, namun tidak diberikan. Pelaku melakukan pengerusakan di kamar tempat tidurnya di sebelah rumahnya, hingga melakukan pembakaran,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Buleleng, Gede Gunawan AP waktu itu mengungkapkan, proses pemadaman api membutuhkan dua armada Damkar.
Proses pemadaman api memerlukan waktu hingga dua jam mulai pukul 01.30 hingga 03.30 Wita.
“Akibat peristiwa ini, kerugian ditaksir mencapai Rp 150 juta,” kata dia. (mer)
Kumpulan Artikel Buleleng