Berita Bali

GADAIKAN SK Dewannya, Beberapa Anggota DPRD Bali! Sekwan Sebut Biasanya Pinjam Sampai Rp 2 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Baru saja dilantik jadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, beberapa anggota Dewan menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ke bank. Jumlah pinjamannya pun mulai dari Rp 500 juta sampai Rp 2 miliar.

Kabupaten Gianyar (6 kursi) terdiri dari 3 newcomer, diantaranya Putu Diah Pradnya Maharani (PDIP/newcomer), I Wayan Tagel Winarta (PDIP/newcomer), I Made Rai Warsa (PDIP/incumbent), Ni Luh Yuniati (PDIP/incumbent), I Made Budastra (PDIP/incumbent), dan I Kadek Diana (Partai Gerindra/newcomer).

Kabupaten Buleleng (12 kursi) terdiri dari 2 newcomer, diantaranya I Kadek Setiawan (PDIP/incumbent), Ida Gede Komang Kresna Budi (Partai Golkar/incumbent), I Ketut Rochineng (PDIP/incumbent), Nyoman Ray Yusha (Partai Gerindra/incumbent), Dewa Made Mahayadnya (PDIP/incumbent), Gede Kusuma Putra (PDIP/incumbent), Dr. Somvir (Partai NasDem/incumbent), Agung Bagus Pratiksa Linggih (Partai Golkar/newcomer), I Komang Nova Sewi Putra (Partai Demokrat/incumbent), Putu Mangku Mertayasa (PDIP/incumbent), I Dewa Nyoman Rai (PDIP/incumbent), dan Gede Harja Astawa (Partai Gerindra/newcomer).

Kabupaten Bangli (3 kursi) terdiri dari 1 newcomer, yaitu I Nyoman Budiutama (PDIP/incumbent), Sang Nyoman Putra Erawan (PDIP/newcomer), dan I Wayan Gunawan (Partai Golkar/incumbent).

Kabupaten Klungkung (3 kursi) terdiri dari 2 newcomer, yaitu I Nyoman Suwirta (PDIP/newcomer), I Ketut Mandia mengganti I Ketut Juliarta (Partai Gerindra/newcomer), dan Tjokorda Gede Agung (PDIP/incumbent).

Kabupaten Karangasem (7 kursi) terdiri dari 2 newcomer, diantaranya Ni Kadek Darmini (PDIP/incumbent), Ni Putu Yuli Artini (Partai Golkar/incumbent), I Putu Suryandanu Willyan Richart (PDIP/newcomer), I Nyoman Suyasa (Partai Gerindra/incumbent), I Gusti Ayu Mas Sumatri (Partai NasDem/newcomer), I Komang Wirawan (Partai Demokrat/incumbent), dan I Nyoman Oka Antara (PDIP/incumbent).

Kabupaten Jembrana (4 kursi) terdiri dari 3 newcomer, yaitu I Ketut Sugiasa (PDIP/newcomer), I Gusti Agung Bagus Suryadana mengganti I Made Kembang Hartawan (PDIP/newcomer), I Gede Ghumi Asvatham (Partai Demokrat/newcomer), dan I Kade Darma Susila (Partai Gerindra/incumbent). (sar)


Memicu Praktik Korupsi

PENGAJAR hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan, perilaku para anggota dewan yang menggadaikan SK akan memicu praktik korupsi, meski tidak melanggar aturan. "Meski tidak melanggar hukum, namun perilaku ini bila dibiarkan bisa memicu terjadinya praktik korupsi politik," kata Titi seperti dilansir Tirto, Senin (9/9).

Titi mengatakan, fenomena anggota DPRD menggadaikan SK usai dilantik relatif jamak dilakukan oleh pejabat politik atau pejabat publik Indonesia.

Ia mengatakan, aksi tersebut tidak hanya terjadi di lembaga politik, tetapi pada jabatan-jabatan lembaga negara independen yang anggota atau Komisionernya diisi melalui rekrutmen terbuka, turut melakukan hal serupa.

Dalam kasus pemilu, mereka menggadaikan demi menambal ongkos pemilu yang mahal. "Kebanyakan dari mereka kehabisan dana akibat biaya kampanye yang jor-joran," tutur Titi.

Selain motif politik, penggadaian SK adalah upaya memenuhi gaya hidup. Ia mengatakan, pejabat politik atau legislator biasanya dilengkapi fasilitas yang mewah, sehingga anggota dewan juga perlu menyesuaikan. "Apalagi stigma di masyarakat, anggota parlemen identik dengan pejabat yang punya banyak uang," kata Titi.

Menurut Titi, negara semestinya serius memikirkan cara menurunkan ongkos politik di pemilu Indonesia. Ia berkata, hal itu bisa mendorong politisi terus mencari uang tambahan apabila SK digadaikan. Ia khawatir, bisa terjadi penyalahgunaan wewenang dengan tujuan untuk menutupi kebutuhan membayar cicilan dan biaya-biaya politik lainnya. (*)

Berita Terkini