"Pelaksanaan program ini diberlakukan kurang lebih satu setengah bulan. Apa saja materi yang diatur dalam Pergub itu? Ada dua hal, satu penghapusan sanksi administrasi, dan yang kedua adalah pembebasan BBN KB 2,” ungkapnya.
Ia berharap masyarakat Bali segera memanfaatkan kebijakan ini sebelum tenggat waktu berakhir, mengingat tidak akan ada lagi program serupa di masa mendatang.
"Masyarakat kita yang saat ini beli kendaraan tetapi baru dikuasai, belum dimiliki, sekarang bisa dimiliki. Pemerintah daerah Bali memberikan kebijakan bebas BBN untuk balik nama. Sekali lagi, relaksasi ini adalah yang terakhir dan terakhirnya benar-benar terakhir," tutupnya.(*)