Total Relaksasi Pajak Bali Sentuh Angka Rp95 M Lebih, Bapenda: Tidak Ada Lagi Program Ini
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali kembali mengingatkan pada masyarakat terkait program relaksasi pajak kendaraan bermotor yang saat ini berlangsung merupakan kegiatan relaksasi terakhir kalinya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali, I Made Santha ketika ditemui pada Selasa 10 September 2024, kebijakan relaksasi kali ini harus dievaluasi setelah satu hingga dua minggu berjalan.
Baca juga: 500 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak di Bali, Bapenda Minta Masyarakat Manfaatkan Relaksasi
“Kami tim Pembina Samsat tingkat provinsi yang bergerak dan bertanggung jawab di bidang teknis telah menyepakati paling tidak kita harus mengevaluasi pelaksanaan relaksasi ini satu sampai dua minggu," jelas, Santha.
Lebih lanjutnya Santha mengatakan, antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program ini cukup tinggi.
Selama periode 14 Agustus hingga 9 September 2024, sekitar 90.394 unit kendaraan telah berpartisipasi dalam program tersebut.
Baca juga: Bapenda Minta Masyarakat Manfaatkan Relaksasi, 500 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak di Bali
“Yang sudah ikut berpartisipasi secara keseluruhan ada 90.000 unit kendaraan yang terdiri dari 85.000 lebih yang memanfaatkan kebijakan pemerintah dan 5.000 lebih adalah bebas BBN KB 2,” imbuhnya.
Dari partisipasi tersebut, Bapenda Bali berhasil mengumpulkan Rp95.239.361.400. Namun, Santha kembali mengingatkan bahwa program relaksasi ini tidak akan dilanjutkan pada tahun-tahun mendatang.
“Ini adalah informasi yang sangat penting, beda pentingnya dengan apa yang telah kami lakukan di tahun-tahun sebelumnya. Tahun-tahun sebelumnya relaksasi itu enggak penting, tetapi ini penting yang terakhir, karena tidak ada lagi," bebernya.
Baca juga: Hingga Juli 2024 Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Sejumlah Rp9,31 Triliun
Santha menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, pemerintah daerah tidak akan lagi memberikan kebijakan relaksasi pajak kecuali terjadi situasi ekonomi yang luar biasa.
"Saya pastikan tidak ada lagi. Apa sebab? Hukum kami mengatakan tidak ada lagi adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Santha juga menjelaskan bahwa kebijakan relaksasi yang berlaku saat ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 Tahun 2022 dan akan berlangsung hingga 30 September 2024.
Program ini mencakup dua hal utama, yakni penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama kendaraan kedua (BBN KB 2).
Data realisasi kebijakan relaksasi pajak di Bali dari 14 Agustus hingga 9 September 2024 menunjukkan bahwa total 90.394 unit kendaraan telah memanfaatkan program pemutihan dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN II). Pemutihan pajak kendaraan menyumbang sebanyak 85.090 unit dengan nilai Rp87.203.778.300, sedangkan program pembebasan BBN II melibatkan 5.304 unit dengan total nilai Rp8.035.583.100.
Denpasar menjadi kota dengan realisasi tertinggi, mencatat total 28.900 unit dengan nilai Rp 34.682.665.500, disusul Badung dengan 19.014 unit senilai Rp21.945.823.800. Kabupaten lainnya seperti Gianyar, Buleleng, dan Tabanan juga mencatat angka yang signifikan dalam partisipasi program ini. Total keseluruhan dari kedua program tersebut menghasilkan nilai relaksasi pajak sebesar Rp 95.239.361.400.