Dengan pemutusan kontrak ini maka PT. Bali CMPP wajib memidahkan seluruh mesin yang ada di TPST Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja.
“Saya kira kita semua berkomitmen untuk penanganan sampah yang optimal, hanya saja kita harus terus berpedoman terhadap aturan hukum yang berlaku, dan nantinya setelah pemutusan kontrak ini kita akan bersiap mencari investor baru yang lebih handal dan teruji dalam pengolahan sampah tanpa bau, sehingga permasalahan sampah di Kota Denpasar dapat ditangani dengan baik dan optimal,” ujarnya. (*)