Pilkada Jembrana

Bawaslu Tegaskan Perbekel & Lurah Se-Kabupaten Jembrana Harus Netral Pada Pilkada 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bawaslu Jembrana menggelar sosialisasi pengawasan yang dirangkai dengan pengucapan dan penandatanganan ikrar netralitas Kepala Desa atau Perbekel, Sabtu 21 September 2024 kemarin.

TRIBUN-BALI.COM  - Seluruh Perbekel/Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Jembrana mengikuti pengucapan dan penandatanganan ikrar netralitas untuk Pilkada 2024 di Gedung Auditorium Jembrana, pada Sabtu (21/9).

Dengan ini, Perbekel sangat dilarang untuk memihak atau menguntungkan, bahkan merugikan pasangan calon (Paslon) tertentu.

Ikrar netralitas ini juga sebagai upaya pencegahan terhadap apa yang tidak boleh dilakukan Kepala Desa hingga proses pemungutan suara nanti. Sehingga, ketika netralitas terjaga, salah satu unsur kondusifitas juga akan tercipta di Gumi Makepung.

Ketua Bawaslu Jembrana, Made Widiastra mengatakan, kegiatan sosialisasi pengawasan untuk Pilkada 2024 ini digelar secara serentak di Kabupaten/Kota seluruh Bali.

Baca juga: Semeton Peduli Sepak Bola Bali Dukung Mulia-PAS, De Gadjah Ikut Merumput dan Cetak Satu Gol

Baca juga: Sutjidra-Supriatna Tawarkan Beasiswa hingga Subsidi Bagi Masyarakat yang Hendak Kerja di Luar Negeri

Kegiatan yang dirangkai dengan pengucapan dan penandatanganan ikrar netralitas ini tentunya mengharapkan Perbekel menjadi salah satu unsur yang netral selama pesta demokrasi pemilih Bupati/Wakil dan Gubernur/Wakil Gubernur Bali tahun ini. 

“Sesuai aturan, tentu Perbekel atau Kepala Desa menjadi salah satu unsur yang harus netral dalam perhelatan Pilkada 2024 ini,” tegas Widiastra. 

Mantan Komisioner KPU Jembrana ini menjelaskan, netralitas yang dimaksud adalah kepala desa atau Perbekel sangat dilarang menunjukkan sikap atau perilaku yang mengarah kepada keberpihakan, menguntungkan, dan bahkan merugikan salah satu Paslon yang jadi peserta Pilkada 2024. 

“Selain netral, kepala desa kita sangat harapkan tidak sampai melakukan intervensi kepada masyarakat. Termasuk kepala desa juga harus menghindari praktik politik uang atau money politik,” tegasnya lagi.

Bawaslu Jembrana melalui Panwascam, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) juga akan melakukan pengawasan selama tahapan ini.

Diharapkan, seluruh kepala desa atau Perbekel di Kabupaten Jembrana ini bisa memegang komitmen untuk menciptakan Pilkada 2024 yang aman dan damai.

“Tentunya pengawasan selama tahapan terus kita laksanakan. Pengawasan sebagai upaya pencegahan lebih dikedepankan,” tandasnya. (mpa)

Berita Terkini