TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kasus pasangan suami istri (pasutri) tewas di dalam kamar rumahnya di Jalan Kebo Iwa Utara Gang Arjuna No. 1, Padangasambian Kajar, Denpasar Barat, Provinsi Bali, pada Senin, 23 September 2024 memantik sorotan publik.
Kasus tewasnya pasutri ini pun membuat jajaran Polda Bali ikut turun tangan untuk mengungkap dan menyelidiki meninggalnya korban Anak Agung Ngurah Agung Setyawan (39) dan AA Sri Agung (37).
Berikut fakta-fakta kasus tewasnya pasutri di Kebo Iwa Denpasar Barat Bali.
- Polda Bali turun tangan
Dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Dr I Gede Adhi Mulyawarman telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim Inafis Polda Bali.
Dilibatkannya jajaran Polda Bali untuk segera mengungkap motif dan penyebab tewasnya pasutri tersebut.
2. Korban terlihat terakhir pada Minggu
Menurut keterangan Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, kedua korban terakhir kali terlihat masuk ke dalam rumah pada Minggu 22 September 2024.
Itu sekitar sore pada pukul 17.00 Wita.
"Setelah itu korban tidak terlihat lagi hingga Senin 23 september sekitar pukul 20.00 WITA tercium bau busuk dari dalam kamar korban," ujar Kombes Pol Jansen, pada Selasa 24 September 2024.
3. Keluarga buka paksa kamar
Setelah itu, keluarga diberitahu bahwa tercium bau busuk dari kamar rumah tersebut lalu akhirnya kamar korban dibuka paksa menggunakan linggis.
"Ditemukan kedua korban sudah dalam kondisi meninggal dunia," bebernya.
4. Posisi kedua korban
Dijelaskannya, posisi kedua korban dalam keadaan miring ke kiri, posisi kepala di sebelah timur menghadap ke selatan, kaki di sebelah barat dan tangan kanan berada di atas kasur.
Korban pria menggunakan baju kaus warna biru, celana pendek warna cream, sedangkan korban wanita menggunakan baju kaus hijau, celana pendek warna merah corak kuning biru saat ditemukan tewas.