Pilkada Denpasar

1.434 Disabilitas di Denpasar Masuk DPT, Dinsos Berharap Ada Jalur Khusus dan Pendampingan di TPS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bawaslu Kota Denpasar menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada Senin 30 September 2024 di Aston Denpasar - 1.434 Disabilitas di Denpasar Masuk DPT, Dinsos Berharap Ada Jalur Khusus dan Pendampingan di TPS

"Ada surat pendampingan dan surat pengantar ke TPS atau ke bilik suara. Namun perlu diawasi agar jangan sampai digunakan oleh oknum tak bertanggungjawab," katanya.

Dan jika dilakukan pendataan, maka alat bantu akan disiapkan di TPS.

Terkait TPS khusus, ia mengatakan tidak memungkinkan jika dibuat TPS.

Bisa dibuatkan jika jumlah penyandang disabilitas banyak seperti halnya di Bengkala Buleleng.

"Karena jumlah disabilitas satu atau dua tidak memungkinkan untuk TPS khusus, hanya alat bantu yang ditambahkan," katanya.

Ketua Bawaslu Kota Denpasar, I Putu Hardy Sarjana mengatakan, pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat akan memperkuat kerja Bawaslu. 

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi, melaporkan pelanggaran, dan ikut aktif dalam setiap proses pemilihan. Kami menyediakan sarana pelaporan yang mudah diakses, agar masyarakat dapat memberikan informasi terkait pelanggaran yang mungkin terjadi," katanya.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya bertujuan untuk menangkap pelanggaran, tetapi juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran sejak dini. 

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat memahami aturan-aturan dalam pemilihan, sehingga kita semua dapat bersama-sama menjaga kualitas demokrasi kita.

"Kami sangat berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal dari kolaborasi yang kuat antara Bawaslu Kota Denpasar dan seluruh komponen masyarakat," katanya. 

Sementara Anggota Bawaslu Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani mengatakan sosialisasi pengawasan pemilihan ini dilakukan untuk memaksimalkan peran serta dari penyandang disabilitas dalam Pemilihan tahun 2024.

"Pemilihan bersifat Inklusif artinya tidak memandang kelebihan atau kekurangan fisik yang dialami oleh seseorang, karena dalam pelaksanaan pemilu atau pemilihan  harus bisa memfasilitasi semua elemen masyarakat," katanya.

Menurutnya, penyandang disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilihan dan juga dalam kegiatan tersebut memastikan penyandang disabilitas sudah terdaftar sebagai pemilih. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Berita Terkini