Berita Bali

Buronan dan DPO Interpol Kasus Rp 220 Triliun Apes di Bali, Kedok WNA Tiongkok Terbongkar Imigrasi

Penulis: Zaenal Nur Arifin
Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai berhasil menangkap seorang WNA berinisial LQ yang merupakan buronan interpol.

“Jadi meskipun autogate ini memudahkan pelintas karena hanya perlu lima belas detik untuk pemeriksaan keimigrasian, tidak berarti aspek keamanan dikesampingkan."

"Pelintas autogate juga diperiksa apakah dia masuk dalam daftar cekal, ataukah red notice interpol. Kalau mereka masuk dalam daftar tersebut, otomatis merah. Enggak bisa melintas. Ini terbukti dalam kasus LQ ini,” papar Silmy.

Ia juga menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi terus melakukan peningkatan sistem keamanan perlintasan agar pengawasan keimigrasian berjalan dengan semakin efektif dan efisien.

“Saya tegaskan sekali lagi. Indonesia bukan destinasi pelarian buron internasional. Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum baik nasional maupun internasional untuk memastikan hal tersebut,” ucap Silmy Karim. (*)

>>> Baca berita terkait <<<

Berita Terkini