TRIBUN-BALI.COM, NEGARA – Berikut jadwal Operasi Zebra Agung 2024 di Jembrana Provinsi Bali, Senin, 14 Oktober 2024.
Dalam gelar Operasi Zebra Agung yang akan dilaksanakan dalam dua pekan mendatang akan menargetkan enam pelanggaran utama.
Salah satunya adalah pengendara dalam pengaruh alkohol hingga pengendara di bawah umur.
Baca juga: Tindak Motor Brong! Polisi Gencar Patroli Titik Rawan Kota Denpasar, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Tak hanya itu, pihak kepolisian dalam Operasi Zebra Agung akan mengawasi pula penggunaan sepeda motor listrik yang peruntukkannya bukan di jalan raya.
Menurut data yang berhasil diperoleh dari Polres Jembrana, operasi ini akan berlangsung mulai 14-27 Oktober 2024 mendatang.
Ada tujuh sasaran prioritas dalam operasi ini di antaranya pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan sabuk keselamatan dan helm SNI.
Kemudian sasaran lainnya adalah pengendara yang masih di bawah umur, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas hingga melebihi batas kecepatan.
"Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan lalu lintas yang terus meningkat di wilayah Bali," kata Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto saat memimpin apel gelar pasukan, Senin 14 Oktober 2024.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Oktamawan Abrianto menjelaskan, ada sejumlah sasaran prioritas dalam operasi kali ini.
Baca juga: Polisi Curigai Kendaraan yang Dikemudikan, Pelaku Curanmor Dibekuk di Pelabuhan Gilimanuk
Namun, pihaknya menerapkan pendekatan yang lebih edukatif dan persuasif, namun tetap didukung dengan penegakan hukum melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang bersifat statis maupun mobile.
"Tentunya pengendara yang berpotensi menyebabkan pelanggaran lalu lintas, kemacetan, maupun kecelakaan lalu lintas (laka lantas) jadi sasaran prioritas kami," ungkapnya.
Dia melanjutkan, di sisi lain juga mengawasi dan menekankan kepada masyarakat yang mengendarai sepeda listrik agar tak melanggar aturan.
Sebab, spesifikasi sepeda listrik itu boleh digunakan hanya di area perumahan dan perkampungan jalan desa, tidak boleh di jalan raya.
"Selain masyarakat umum, kita juga telah berkoordinasi ke masing-masing komite sekolah untuk menekankan penggunaan sepeda listrik oleh anak sekolah. Kami harap digunakan dengan tepat dan orang tua juga menjadi pengawas dalam hal penggunaan sepeda motor listrik maupun konvensional," jelasnya.
Baca juga: Polisi Gelar Operasi Zebra Agung 2024 di Jembrana Bali, Sepeda Motor Listrik Tak Untuk Di Jalan Raya
Polsek Blahbatuh sosialisasi pencegahan knalpot brong