Operasi Zebra Agung 2024

Ini Jadwal Operasi Zebra Agung 2024 di Jembrana Bali: Polisi Sasar 6 Pelanggaran Utama Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana saat pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Agung 2024 di Jembrana, Senin 14 Oktober 2024 - Polisi Gelar Operasi Zebra Agung 2024 di Jembrana Bali, Sepeda Motor Listrik Tak Untuk Di Jalan Raya

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA – Berikut jadwal Operasi Zebra Agung 2024 di Jembrana Provinsi Bali, Senin, 14 Oktober 2024.

Dalam gelar Operasi Zebra Agung yang akan dilaksanakan dalam dua pekan mendatang akan menargetkan enam pelanggaran utama.

Salah satunya adalah pengendara dalam pengaruh alkohol hingga pengendara di bawah umur.

Baca juga: Tindak Motor Brong! Polisi Gencar Patroli Titik Rawan Kota Denpasar, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Tak hanya itu, pihak kepolisian dalam Operasi Zebra Agung akan mengawasi pula penggunaan sepeda motor listrik yang peruntukkannya bukan di jalan raya.

Menurut data yang berhasil diperoleh dari Polres Jembrana, operasi ini akan berlangsung mulai 14-27 Oktober 2024 mendatang. 

Ada tujuh sasaran prioritas dalam operasi ini di antaranya pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan sabuk keselamatan dan helm SNI. 

Kemudian sasaran lainnya adalah pengendara yang masih di bawah umur, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas hingga melebihi batas kecepatan.

"Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan lalu lintas yang terus meningkat di wilayah Bali," kata Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto saat memimpin apel gelar pasukan, Senin 14 Oktober 2024.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Oktamawan Abrianto menjelaskan, ada sejumlah sasaran prioritas dalam operasi kali ini. 

Baca juga: Polisi Curigai Kendaraan yang Dikemudikan, Pelaku Curanmor Dibekuk di Pelabuhan Gilimanuk

Namun, pihaknya menerapkan pendekatan yang lebih edukatif dan persuasif, namun tetap didukung dengan penegakan hukum melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang bersifat statis maupun mobile.

"Tentunya pengendara yang berpotensi menyebabkan pelanggaran lalu lintas, kemacetan, maupun kecelakaan lalu lintas (laka lantas) jadi sasaran prioritas kami," ungkapnya. 

Dia melanjutkan, di sisi lain juga mengawasi dan menekankan kepada masyarakat yang mengendarai sepeda listrik agar tak melanggar aturan. 

Sebab, spesifikasi sepeda listrik itu boleh digunakan hanya di area perumahan dan perkampungan jalan desa, tidak boleh di jalan raya. 

"Selain masyarakat umum, kita juga telah berkoordinasi ke masing-masing komite sekolah untuk menekankan penggunaan sepeda listrik oleh anak sekolah. Kami harap digunakan dengan tepat dan orang tua juga menjadi pengawas dalam hal penggunaan sepeda motor listrik maupun konvensional," jelasnya.

Baca juga: Polisi Gelar Operasi Zebra Agung 2024 di Jembrana Bali, Sepeda Motor Listrik Tak Untuk Di Jalan Raya

Polsek Blahbatuh sosialisasi pencegahan knalpot brong

Penggunaan knalpot brong yang menghasilkan suara bising kembali menjadi permasalahan serius di masyarakat di Kabupaten Gianyar, Bali. 

Sebab saat ini, remaja yang menggunakan knalpot bersuara cempreng dan memekakkan telinga hampir setiap hari berseliweran di jalanan Gianyar, salah satunya di Kecamatan Blahbatuh.

Menyikapi hal tersebut, personel Polsek Blahbatuh pun turun tangan. 

Mereka melakukan sosialisasi pencegahan penggunaan knalpot brong di sejumlah sekolah dan komunitas, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya ketertiban lalu lintas dan kenyamanan lingkungan.

Kegiatan sosialisasi berlangsung pada Senin 14 Oktober 2024, di SMK Pariwisata Bali Paradise Keramas. 

Dalam kesempatan ini, Polsek Blahbatuh melalui Bhabinkamtibmas Keramas, Aiptu I Made Artika, hadir sebagai pembina upacara sekaligus memberikan pemahaman tentang tata tertib berlalu lintas kepada para siswa.

Dalam sambutannya, Aiptu Artika menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat. 

"Suara bising yang dihasilkan dapat menyebabkan stres dan mengganggu konsentrasi, baik bagi pengendara itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya," ujarnya.

Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Berata, menekankan bahwa tingginya angka pelanggaran lalu lintas di kalangan remaja, termasuk penggunaan knalpot brong, perlu mendapatkan perhatian serius.

"Kami mencatat bahwa banyak remaja yang tidak menyadari dampak negatif dari tindakan tersebut. Informasi ini sangat penting agar lebih banyak orang paham dan peduli," jelasnya.

Polsek Blahbatuh berharap sosialisasi ini dapat mengurangi penggunaan knalpot brong di kalangan remaja. 

Diharapkan, kesadaran dan pengetahuan yang diperoleh selama kegiatan dapat mendorong mereka untuk bertindak lebih disiplin dan bertanggung jawab saat berlalu lintas. 

Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif dan nyaman bagi seluruh masyarakat, serta mendukung upaya penegakan hukum yang lebih efektif. (*)

Berita Terkini