Apakah memang tak ada pengawasan dari pihak terbawah atau pecalang dalam hal pelaksanaan upacara yadnya ini.
"Kenapa tidak ditunda dulu kembang apinya kalau memang sudah ada izin untuk melepaskan kembang api? Kami akan telusuri agar tak terulang lagi," imbuhnya.
Kenak juga menyebut, biasanya untuk membunyikan kembang api harus ada izin.
Seperti halnya di kawasan Kuta, lelaki yang pernah bekerja di bidang pariwisata ini menyebut, jika ada yang meledakkan kembang api akan dikenai denda.
"Jangankan melepaskan kembang api saat ada upacara, hari biasa saja kalau di Kuta dari pengalaman saya kena denda. Cuma ditoleransi saat tengah malam tahun baru dan tidak boleh sembarangan juga," paparnya.
Namun ia mengapresiasi penyelenggara upacara dan Sulinggih karena tetap bisa khusyuk meskipun ada godaan.
"Ida Sulinggih ini sangat luar biasa. Beliau masih tetap khusyuk walaupun ada gangguan. Tapi ini tidak boleh terulang lagi. Akan kami telusuri," paparnya. (*)
Kumpulan Artikel Bali